Rabu, 05 Juni 2013

KONSEP SOSIOLOGI HUKUM


1. Hukum Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial)
Hukum sebagai sosiol control : kepastian hukum, dalam artian UU yang dilakukan benar-benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginterasian tampak menonjol, dengan terjadinya perubahan perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum harus menjalankan usahanya sedemikian rupa sehingga konflik konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat
Pengendalian sosial adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai alat memelihara ketertiban dan pencapaian keadilan. Pengendalian sosial mencakup semua kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hukum merupakan sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya dan harta bendanya.

2. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering
Hukum dapat bersifat sosial engineering : merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk dalam masyarakat yang sedang mengalami pergolakan dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative tentang fungsi hukum.
Hal ini dimaksudkan dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasional/modern.

3. Wibawa Hukum
Melemahnya wibawa hukum menurut O. Notohamidjoyo, diantaranya karena hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, norma-norma hukum belum sesuai dengan norma-norma sosial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya, pejabat-pejabat hukum yang tidak sadar akan kewajibannya untuk memelihara hukum Negara, adanya kekuasaan dan wewenang, ada paradigma hubungan timbal balik antara gejala sosial lainnya dengan hukum.
Dalam artian sebagai berikut :
  • Hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma norma sosial bukan hukum, melemahnya value sistem dalam masyarakat pada umumnya sebagai akibat dari modernisasi
  • Norma norma hukum tidak batau belum sesuai dengan norma norma sosial yang bukan hukum, hukum yang dibentuk terlalu progresif sehingga dirasakan sebagai norma norma asing bagi rakyat
  • Tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya
  • Pejabat pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk memelihara hukum negara, lalu mengkorupsikan, merusak hukum negara itu
  • Pemerintah pusat dan daerah berusaha membongkar hukum yang berlaku untuk madsud maksud tertentu. Dapat terjadi bahwa pemerintah yang seharusnya mendukung hukum sebagai kewajibannya, malah menghianati hkum yang berlaku

4. Ciri-ciri Sistem Hukum Modern
Sistem hukum yang modern haruslah merupakan hukum yang baik, dalam arti hukum tersebut harus mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat/diatur oleh hukum tersebut. Hukum tersebut harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya. Hukum tersebut harus dibuat sesuai dengan  prosedur yang ditentukan. Hukum yang baik harus dapat dimengerti atau dipahami oleh para pihak yang diaturnya.
Ciri ciri hukum modern :
−   Terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam
−   Sistem hukum yang transaksional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas, agama dan jenis kelamin
−   Bersifat universal dan dilaksanakan secara umum
−   Adanya hirarkis yang tegas
−   Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur
−   Rasional
−   Dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman
−   Spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian bagian
−   Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat
−   Penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya negara memonopoli kekuasaan
−   Perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga negara (eksekutif – legislative – yudicatif)
Ciri manusia modern :
-    Rasional
-    Jujur
-    Tepat waktu
-    Efisien
-    rientasi ke masa depan
-    Tidak status symbol (gengsi)
5. Suatu kenyataan bahwa hukum hanya diperlukan untuk mereka yang stratanya rendah sedangkan strata tinggi seolah kebal hukum.
Hingga saat ini banyak pelaku kejahatan kelas atas atau yang disebut kejahatan Kerah Putih (White Colour Crime) yang dihukum sangat ringan bahkan tidak sedikit yang divonis bebas, karena mereka memegang kekuasaan dan wewenang yang dapat mengintervensi para penegak hukum, hal ini berakibat bahwa mereka yang berstrata tinggi seolah kebal hukum dan sebaliknya hukum hanya dipergunakan untuk mereka yang berstrata rendah.
6. Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi
Merupakan naskah yang berisikan sorotan sosial hukum terhadap peranan sanksi dalam proses efektivikasi hukum. Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolok ukur efektivitas. Menurut Suryono efektifitas dari hukum diantaranya :
a. Hukum itu harus baik
-    Secara sosiologis (dapat diterima oleh masyarakat)
-   Secara yuridis (keseluruhan hukum tertulis yang mengatur bidang bidang hukum tertentu harus sinkron)
-   Secara filosofis
b. Penegak hukumnya harus baik, dalam artian betul betul telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum yang berlaku.
c. Fasilitas tersedia yang mendukung dalam proses penegakan hukumnya
d. Kesadaran hukum masyarakat
Syarat kesadaran hukum masyarakat :
·         Tahu hukum (law awareness)
·         Rasa hormat terhadap hukum (legal attitude)
·         Paham akan isinya (law acqium tance)
·         Taat tanpa dipaksa (legal behaviore)
e. Budaya hukum masyarakat
Perlu ada syarat yang tersirat yaitu pandangan Ruth Benedict tentang adanya budaya malu, dan budaya rasa bersalah bilamana seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum hukum yang berlaku
Cara mengatasinya :
  1. Eksekutif harus banyak membentuk hukum dan selalu mengupdate,
  2. Para penegak hukumnya harus betul betul menjalankan tugas kewajiban sesuai dengan hukum hukum yang berlaku dan tidak boleh pandang bulu
  3. Lembaga mpr sesuai dengan ketentuan uud 1945 melakukan pengawan terhadap kerja lembaga lembaga negara.
7. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum
Sadar : dari hati nurani
Patuh : Takut sanksi yang negatif
Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran/nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan.
Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum, hal yang membedakannya yaitu dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi.
  • kesadaran : tidak ada sanksi, merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah, nilai nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.
Indicator kesadaran hukum :
  1. pengetahuan hukum
  2. pemahaman hukum
  3. sikap hukum
  4. pola perilaku hukum
  • kepatuhan : ada sanksi positif dan negative, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengannn dukungan sosial
Faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum :
  • Compliance, yaitu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.
  • Identification, terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar ke anggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengn mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut
  • Internalization, seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.
  • Kepentingan-kepentingan para warga yang terjamin oleh wadah hukum yang ada
Faktor penghambat perkembangan sosiologi hukum
  • Tidak samanya bahasa kerangka pemikiran yang digunakan antara ahli sosiologi dengan ahli hukum
  • Sulitnya bagi para sosiologi hukum untuk menempatkan dirinya dialam yang normatif
  • Pada umumnya para sosiolog dengan begitu saja menerima pendapat bahwa hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan yang statis.
  • Kadangkala seorang sosiolog merasakan adanya kesulitan-kesulitan untuk menguasai keseluruhan data tentang hukum yang demikian banyaknya yang pernah dihasilkan oleh beberapa generasi ahli-ahli hukum
  • Para ahli hukum lebih memusatkan perhatian pada kejadian-kejadian konkret sedangkan para sosiolog menganggap kejadian konkret tersebut sebagai refleksi dari gejala-gajala atau kecenderungan-kecenderungan umum
Cabang Sosiologi Hukum (Soeryono)
  1. Paradigma (the genetic sociology of law)
−        Sampai sejauh mana hukum dapat mempengaruhi tingkah laku manusia
−        Bagaimanakah cara yang paling efektif dari hukum dala pembentukan perilaku
−        Apakah hukum yang membentuk perilaku atau sebaliknya
Contoh : UU Nomor 1 tahun1974 (kawin muda), UU Narkotika (orang tua diajak berpikir rational, petani diajak berpikir rational)
  1. Soiologi Teoritis dan Praktis
Sosiologi praktis
−        Sosiologi teoritis yaitu meneliti dasar sosial dari hukum positif tertulis
−        Mempelajari tentang tumbuh dan berkembangnya hukum positif tertulis
−        Lebih ditekankan pada penelitian bertujuan untuk mneghasilkan generalisasi atau hipotesa
Contoh : UU bagi hasil
Sosiologi praktis
−        Sosiologi praktis yaitu meneliti efektifitas dari hukum dalam masyarakat
−        Dapat menganalisa konstruksi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat
Contoh : Kasus pungutan liar, UU tentang pungutan tidak jalan
Hukum-gejala social yaitu UU Penanaman Modal
Hukum-politik yaitu UU Pemilu
Hukum-budaya yaitu UU Peerguruan Tinggi
2. Soiologis Empiris
Yaitu hipotesa dicocokan dengan keadaan yang sebenarnya atau melihat hukum yang erat kaitannya dengan gejala sosial lainnya.
Contoh : UU Nomor 1 tahun1974 pasal 2
UU Narkotika
UU Lingkunga hidup
Ruang lingkup Sosiologi Hukum
Dasar sosial dari hukum dengan anggapan bahwa hukum timbul dan tumbuh dari proses sosial lainnya (the genetic sociology of law)
Efek hukum terhadap gejala-gejala social lain (the operational sociology of law)
  • Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan modern sesuai dengan budaya masing-masing
  • Psikologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia dengan tujuan penyerasian terhadap hukum
  • Perbandingan hukum adalah ilmu pengetahuan yang memperbandingkan sistem hukum yang berlaku didalam satu atau beberapa mayarakat dengan tujuan melakukan pembinaan hukum
  • Sejarah hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum masa lampau (masa penjajahan kolonial belanda) sampai dengan sekarang dengan tujuan pembinan terhadap hukum
  • Politik hukum adalah memilih nilai-nilai dan menerapkannya dalam kehidupan
  • Nilai yaitu konsepsi abstrak dalam pikiran manusia tentang sesuatu hal yang baik atau buruk
  • Disiplin yaitu suatu ajaran yang menentukan apakah yang seharusnya atau seyogyanya dilakukan dalam menghadapi kenyataan
Perihal perspektif dari pada sosiologi hukum, maka secara umum ada dua pendapat utama, yaitu sebagai berikut :
  1. Pendapat-pendapat yang menyatakan bahwa kepada sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang global, artinya sosiologi hukum harus menghasilkan suatu sintesa antara hukum sebagai sarana organisasi sosial dan hukum sebagai sarana dari keadilan. Didalam fungsi tersebut maka hukum dapat memperoleh bantuan yang tidak kecil dari sosiologi hukum didalam mengidentifikasi konteks sosial dimana hukum tadi diharapkan berfungsi.
  2. Pendapat-pendapat lain menyatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum adalah justru dalam bidang penerangan dan pengkaidahan, dimana sosiologi hukum dapat mengungkapkan data tentang keajegan-keajegan mana didalam masyarakat yang menuju pada pembentukan hukum (baik melalui keputusan penguasa maupun melalui ketetapan bersama dari para warga masyarakat terutama yang menyangkut hukum fakultatif).
Dari perspektif sosiologi hukum tersebut maka dapatlah dikatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum adalah sebagai berikut :
  • Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum didalam konteks sosial.
  • Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana untuk mengubah masyarakat atau sarana untuk mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu.
  • Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum didalam masyarakat.
Manfaat mempelajari Sosilogi Hukum
Hal-hal yang dapat diketahui mempelajari sosiologi hukum
-   Sosiologi dan falsafah hukum (perencana dan penegak hukum)
-   Unsur kebudayaan yang mempengaruhi hukum
-   Golongan masyarakat yang mempengaruhi hukum
-   Golongan mana yang diuntungkan dan golongan mana yang dirugikan
-   Mengtahui kesadaran hukum dan dapat diukur frekuensinya
-   Mengetahui mentalitas dan perilaku penegak hukum
-   Mengetahui hukum yang dapat mengubah perilaku
-   Mengetahui faktor yang berpengaruh terhadap berfungsinya hukum
Kemampuan-kemampuan yang diperoleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum
-   Memahami hukum dalam konteks sosialnya
-   Melihat efektivitas hukum baik social control maupun  social engineer
-   Menilai efektivitas hukum

Sabtu, 25 Mei 2013

PROFIL DAN SEJARAH JUVENTUS


Nama: JUVENTUS FC
Berdiri: 1 November 1897
Kota: Turin, Italy
Stadion: Juventus Arena
Julukan: La Vecchia Signora, I Bianconerri, Fidanzata D' Italia
Suporter: Juventini
Warna: Putih-Hitam
Kapten: Gianluigi Buffon
Pemain Legenda: Alessandro Del Piero
Pelatih: Antonio Conte
Presiden Club: Andrea Agnelli
Web: www.juventus.com
 
Juventus Football Club atau yang dikenal dengan sebutan Juventus atau Juve adalah klub sepakbola ITalia yang bermarkas di kota Turin dan juga merupakan klub sepakbola tertua ketiga di Italia. Tanggal 1 November 1897 Juventus resmi didirikan oleh beberapa mahasiswa dari universitas Massimo D'Azeglio Lyceum yang terletak di kota Turin dengan nama klub, Juventus Sport Club. Tiga tahun kemudian Juventus sudah berhasil bergabung dengan kompetisi kejuaraan Sepakbola Italia.
Nama klub berubah menjadi Juventus Football Club dan setelah memakai nama baru tersebut, tahun 1905 Juve berhasil meraih scudetto pertamanya yang saat itu masih menggunakan stadion Umberto Velodromo. Setahun kemudiaan perpecahan terjadi di klub Juve dimana sang  Presiden saat itu, Alfredo Dick memilih keluar dari Juve dengan membawa beberapa pemainnya dari Juve dan membangun klub saingan yakni Torino (nantinya akan menjadi laga derby dengan klub Juventus). Karena perpecahan saat itu Juve pun mulai gagal mencapai keberhasilan. Tahun 1923 pemilik perusahaan Fiat, Edoardo Agnelli mengambil alih klub Juventus dan dengan bantuannya Juve bisa memenangkan scudetto kedua tahun 1926.
Menjalani era tahun 1930-an, Juventus sangat mendominasi liga domestik dengan berhasil meraih lima scudetto berturut-turut sejak tahun 1930. Scudetto kedelapan Juve baru datang di tahun 1950 dan di tahun 1958 Juventus menerima pernghargaan medali Golden Star untuk disematkan di jerseynya setelah menjadi tim pertama Italia yang meraih sepuluh gelar liga saat itu.
Pertengahan era tahun 1980-an dimana saat itu Juventus telah mengoleksi 20 piala scudetto, Juve pun memperoleh Golden Star kedua untuk disematkan lagi di jerseynya. Tahun 1985 Juve meraih Piala Eropa dengan mengalahkan Liverpool di babak final tetapi euforia itu dirusak oleh bencana yang terjadi di stadion Heysel, dimana tercatat 39 orang yang sebagian besar pendukung Juve tewas dalam tragedi naas tersebut.
Tahun 1996 dibawah asuhan Marcello Lippi, Juve telah memenangkan sejumlah gelar Seri A dan juga Piala Eropa. Pertengahan musim 2004 Fabio Capello mengambil alih kursi pelatih dan membawa Juventus untuk memenangkan kembali gelar Seri A, namun gelar tersebut dibatalkan oleh FGIC setelah Juventus dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus Calciopoli (pengaturan skor pertandingan). FGIC pun mengambil tindakan tegas dengan mendegradasikan Juventus ke Seri B untuk mengikuti musim 2006/2007.
Semusim di Seri B, Juve sudah naik  ke Seri A dengan status juara di Seri B. Namun setelah dampak negatif kasus Calciopoli tersebut, nama besar Juve seaakan redup sehingga satu gelarpun belum bisa diraihnya hinnga di akhir musim 2010/2011 Juve hanya bisa finish di pos ketujuh Seri A.
Saingan utama Juventus adalah tim sekotanya, Torino dan telah mengabadikan laga krusial bila bertemu dengan klub Intermilan dimana laga ini bertajuk Derby d'Italia yang artinya laga Derby Italia. Juve dijuluki dengan nama La Vecchia Signora (Si Nyonya Tua), bisa juga disebut Bianconeri (hitam-putih), dan juga ada sebutan lain yaitu le Zebre. Juventus adalah klub sepakbola paling sukses dalam sejarah sepakbola Italia yang telah mengumpulkan 51 piala resmi yang melebihi dari tim-tim Italia lainnya.

Prestasi Juventus:
Domestik:
31 kali Juara Italia Championship / Seri A: Tahun 1905 ; 1926 ; 1931 ; 1932 ; 1933 ; 1934 ; 1935 ; 1950 ; 1952 ; 1958 ; 1960 ; 1961 ; 1967 ; 1972 ; 1973 ; 1975 ; 1977 ; 1978 ; 1981 ; 1982 ; 1984 ; 1986 ; 1995 ; 1997 ; 1998 ; 2002 ; 2003, 2005, 2006, 2012, 2013
9 kali Juara Piala Italia: Tahun 1938 ; 1942 ; 1959 ; 1960 ; 1965 ; 1979 ; 1983 ; 1990 ; 1995
4 kali Juara Supercoppa Italia: Tahun 1995 ; 1997 ; 2002 ; 2003
1 kali Juara Seri B: Tahun 2007
Eropa:
2 kali Juara Piala European Champions / UEFA Liga Champions: Tahun 1985 dan 1996
1 kali Juara Piala UEFA Winners: Tahun 1984
3 kali Juara UEFA Cup: Tahun 1977 ; 1990 ; 1993
1 kali Juara Piala UEFA Intertoto: Tahun 1999
2 kali Juara Piala Super UEFA: Tahun 1984 dan 1996
Internasional:
2 kali Juara Piala Intercontinental: Tahun 1985 dan 1996

Jumat, 24 Mei 2013

ANALISIS GUGATAN PBB KE PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA (PT TUN)


“MENGANALISIS GUGATAN PARTAI BULAN BINTANG (PBB) KE PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA (PT TUN)”
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Tata Usaha Negara
Dosen Pengampu: Dr. Triyanto, SH, M.Hum











Disusun oleh:

Muhammad Sidiq Efendi
K6411038


PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013



BAB I
PENDAHULUAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan dan memutuskan partai politik yang lolos verifikasi faktual dan dapat mengikuti Pemilu 2014. KPU memutuskan 10 partai politik yang lolos dari 34 parpol yang mengikuti proses verifikasi. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil verifikasi KPUD di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Dari syarat seperti keterwakilan perempuan, keanggotan, dan kepengurusan dinyatakan 10 partai lolos dan berhak ikuti Pemilu 2014.
Keputusan KPU No.5/Kpts/KPU/2013, menyatakan 10 parpol sebagai partai peserta Pemilu tahun 2014. Hal ini juga merujuk dari peraturan KPU terkait persyaratan partai politik yang berhak persyaratan partai politik yang berhak mengikuti dan menjadi peserta Pemilu 2014 yakni 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi.
Kesepuluh parpol tersebut dipastikan lolos karena memenuhi peraturan KPU mengenai persyaratan partai politik yang berhak mengikuti dan menjadi peserta Pemilu 2014 yakni 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi. Hal itu diketahui berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai politik yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta (Senin, 7 Januari 2013).
Sementara itu sejumlah parpol yang dinyatakan gagal ikut Pemilu 2014 karena tidak lolos verifikasi faktual masih melancarkan protes kepada KPU, dan salah satu parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual KPU adalah PBB. Kemudian PBB melalui Ketua Dewan Syuronya, Yusril Ihza Mahendra resmi menggugat KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Gugatan ini menyusul tidak diloloskanya PBB dalam verifikasi faktual KPU. Dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU tersebut, KPU menilai bahwa PBB belum memenuhi beberapa persyaratan sehingga KPU tidak meloloskan PBB sebagai salah satu partai politik peserta dalam pemilu 2014


BAB II
PEMBAHASAN
v  LATAR BELAKANG PBB TIDAK LOLOS VERIVIKASI KPU
Partai Bulan Bintang (PBB) melalui Ketua Majelis Syuronya, Yusril Ihza mahendra secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Hal ini terkait dengan hasil keputusan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU karena tidak meloloskan PBB sebagai salah satu partai peserta pemilu 2014. Dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU tersebut, KPU menilai bahwa PBB belum memenuhi beberapa persyaratan sehingga KPU tidak meloloskan PBB sebagai salah satu partai politik peserta dalam pemilu 2014, persyaratan tersebut antara lain:
1.      KPU menilai bahwa PBB tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan di Sumatra Barat
2.      KPU menilai ketua cabang pengurus PBB di Kabupaten Bantul berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3.      KPU menilai bahwa kepengurusan PBB tidak memenuhi persyaratan di 75 persen kabupaten/kota
v  PBB MENYUSUN MATERI GUGATAN KE PT TUN
Partai Bulan Bintang (PBB) melalui Ketua Dewan Syuronya, Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN) terkait keputusan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU karena tidak diloloskan sebagai peserta pemilu 2014. Menurut Yusril ada banyak aturan yang bertentangan dalam undang-undang Pemilu terkait verifikasi dan persyaratan pemilu sehingga harus ditelaah dengan jernih dan hati-hati.
Sebelumnya Yusril mengatakan sidang ajudikasi sengketa pemilu antara PBB dengan KPU di Bawaslu berakhir seperti dagelan. Menurut dia keputusan Bawaslu menolak permohonan PBB untuk disahkan sebagai peserta Pemilu sangat aneh dimana antara pertimbangan hukum dengan putusan yang dibuat Bawaslu tidak nyambung sama sekali.

Dua argumen PBB dibenarkan oleh Bawaslu. Yakni keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai hanya di tingkat pusat, bukan di daerah. Namun, terhadap keanggotaan yang oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dibantah oleh PBB dalam sidang, Bawaslu menyatakan tidak dapat menilai.
Yusril menilai, kalau keterangan keanggotaan PBB di beberapa daerah yang dikemukakan KPU dan PBB tidak dapat dinilai Bawaslu, maka untuk apa mereka bersidang. Kalau keterangan KPU tentang anggota dan sanggahan PBB tidak bisa dinilai Bawaslu, harusnya sengketa dianggap tidak ada. Bukan PBB tidak diloloskan.
Argumantasi Yusril Ihza Mahendra
Menanggapi pernyataan KPU yang menjelaskan beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh PBB sehingga PBB tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014, maka  Yusril Ihza mengeluarkan statemen atau argumentasi mengenai alasan KPU tidak meloloskan PPB sebagai peserta pemilu 2014. Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bahkan berdebat sengit dengan komisioner KPU saat rapat pleno. Menurut Yusril, pertama, kalau ada peraturan KPU tentang keterwakilan perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu dan UU, KPU jangan mencari alasan.
Kedua, ada satu kabupaten Bantul yang dinyatakan PBB tidak lolos karena ketua cabang seorang PNS. Pertanyaannya, apakah PNS yang jadi pengurus parpol menggugurkan partai politik? Tidak, sanksinya kalau ada PNS yang jadi anggota parpol dia diberhentikan dari status sebagai PNS.
Hal lain yang diprotes Yusril adalah soal sekretariat partai politik yang menjadi salah satu syarat kelolosan. Yusril mempertanyakan Kantor DPP Partai Golkar yang menurutnya bukan milik Golkar. "Saya tanya kantor DPP Golkar di Slipi punya siapa? Setahu saya tanah dan bangunan di Slipi milik negara dan terdaftar sebagai aset milik Setneg. Pertanyaan saya kapan Golkar melakukan sewa menyewa?".
Kemudian peserta pemilu 2014 terdapat nama Partai Nasional Demokrat. Padahal di Kementerian Hukum dan HAM nama Partai Nasional Demokrat tidak terdaftar sebagi parpol di negara ini. Yang terdaftar di Kemenkum HAM adalah Partai NasDem, bukan Partai Nasional Demokrat. Atas dasar itu, dia menganggap keputusan KPU No 5 tahun 2013 tentang Partai Yang Lolos atau Tidak Lolos Verifikasi pada pemilu 2014 cacat hukum.
Kemudian argumentasi Yusril tersebut dikuatkan oleh argumentasi Sutiyoso (Ketua umum PKPI), Sutiyoso menyatakan bahwa, dia sangat kecewa hasil verifikasi yang diterbitkan KPU. Menurutnya KPU tidak taat pada asas dan bertentangan dengan Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilu.
Sutiyoso menambahkan, dalam pelaksanaan verifikasi terhadap kelengkapan dan persyaratan sebagai partai politik calon pemilu 2014, KPU dianggap melanggar hukum. Sebab ada peraturan KPU yang bertentangan dengan Pasal 8 Ayat 2 Huruf d, e, i, dan Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
v  PBB RESMI MENGGUGAT KPU KE PT TUN
Rabu 6 februari 2013, Partai Bulan Bintang (PBB) secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Hal ini terkait dengan hasil keputusan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU karena tidak meloloskan PBB sebagai salah satu partai peserta pemilu 2014. Ketua Dewan Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra menganggap keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB sebagai salah satu parpol peserta pemilu 2014 adalah cacat hukum dan melanggar hukum.
Dengan diajukannya gugatan tersebut, Yusril berharap majelis hakim PT TUN Jakarta bisa memeriksa dan memutuskan gugatan sengketa tersebut secara objektif dan sesuai undang-undang yang berlaku. Yusril mengaku, berkas gugatan itu disusunnya sendiri meski memakan waktu dan menyita perhatiannya. Menurut dia, hal itu dilakukan agar komprehensif dan benar-benar argumentatif. Kemudian Yusril menegaskan gugatan tersebut dilayangkan karena banyak aturan yang bertentangan dalam UU Pemilu terkait verifikasi dan persyaratan peserta Pemilu yang harus ditelaah secara jernih dan hati-hati.
Selain itu, Yusril juga menilai kinerja KPU sangat amburadul dan tidak teliti, sehingga putusannya tidak profesional. Sebagai contoh, dari 10 partai yang diloloskan KPU sebagai peserta pemilu 2014 terdapat nama Partai Nasional Demokrat. Padahal di Kementerian Hukum dan HAM nama Partai Nasional Demokrat tidak terdaftar sebagi parpol di negara ini. Yang terdaftar di Kemenkum HAM adalah Partai NasDem, bukan Partai Nasional Demokrat. Atas dasar itu, dia menganggap keputusan KPU No 5 tahun 2013 tentang Partai Yang Lolos atau Tidak Lolos Verifikasi pada pemilu 2014 cacat hukum.

v  PBB MENANGKAN GUGATAN DI PT TUN
Partai Bulan Bintang (PBB) memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2014. Kegembiraan nampak terpancar dari kader dan simpatisan Partai Bulan Bintang (PBB) yang hadir dalam persidangan putusan gugatan PBB terhadap KPU.
Ketua Majelis Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra menyambut gembira putusan PT TUN Jakarta, karena PT TUN mengabulkan seluruh gugatan partainya adalah kemenangan atas kesewenangan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi faktual partai politik.
Majelis hakim yang diketuai oleh M Arif Nurdu’a dengan anggota majelis hakim Santer Sitorus, Didik Andy Prastowo, dan panitera Catur Wahyu Widodo hari itu membacakan putusan gugatan dengan nomor perkara 12/G/2013/PT.TUN.JKT. Dalam pembacaan putusan tersebut, PT TUN mengabulkan gugatan PBB dan memerintahkan KPU untuk membatalkan keputusannya yang tidak meloloskan PBB. Dengan kata lain, PBB telah sah menjadi salah satu partai politik peserta pemilu tahun 2014 mendatang.
Ruang sidang yang semula senyap dan sepi, mendadak penuh sesak oleh para pengunjung sidang yang mendengarkan kalimat demi kalimat yang disampaikan oleh hakim PT TUN, dan suasana berubah menjadi mengharukan ketika majelis hakim membacakan satu demi satu daerah kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Mejelis Hakim. Hampir semua kader PBB dalam ruangan sidang meneteskan air mata bahagia mendengar kaimat demi kalimat yang memenangkan PBB, demikian juga para Kuasa Hukum dan Ketua Umum DPP PBB yang hadir duduk disebelah kuasa hukum tidak mampu menahan air mata bahagia dan ikut larut bersama ratusan kader PBB.
Majelis hakim memutuskan membatalkan keputusan KPU yang menyatakan bahwa PBB tidak memenuhi persyaratan dalam verifikasi lapangan di lima provinsi. Majelis hakim menolak alasan KPU yang memutuskan bahwa pengurus PBB di Sumatera Barat tidak memenuhi 30 persen kuota perempuan di tingkat provinsi adalah tidak tepat, karena kuota 30 persen perempuan tersebut hanya di tingkat pusat. Majelis hakim menambahkan keputusan KPU bahwa kepengurusan PBB di Jawa Tengah tidak memenuhi persyaratan di delapan kabupaten, di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, di Bali tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, dan di Kalimantan Barat di tiga kabupaten adalah tidak benar.
Mejelis hakim menilai bahwa verifikasi yang dilakukan oleh KPU telah melanggar norma dan batal demi hukum karena tidak sesuai antara peraturan dengan pelaksanaan di lapangan. Mengenai 30% perempuan majelis menilai bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh PBB dan keterangan saksi ahli dapat diterima dan KPU telah salah dalam menerapkan pasal 8 UU Tahun 2012 Tentang Pemilu. Sedangkan mengenai PNS majelis menilai bahwa KPU tidak memeiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah PNS karena itu menjadi kewenangan atasan yang bersangkutan. Dengan diterimanya gugatan dan dikuatkan oleh keterangan para saksi faktual dan saksi ahli, majelis hakim memutuskan menerima gugatan PBB secara keseluruhan dan memerintahkan KPU merevisi SK No.05/KPU/2013 dan memasukkan PBB sebagai peserta pemilu 2014.
v  KPU LOLOSKAN PBB SEBAGAI PESERTA PEMILU 2014
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya bersikap atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mengikutsertaan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Pemilu 2014. KPU mengamini putusan PT TUN, dan siap merubah SK nomor 5 dengan memasukkan PBB sebagai parpol ke-11 peserta Pemilu 2014. Ketua KPU, Husni Kamil Manik menyatakan bahwa KPU akan segera menindaklanjuti putusan PT TUN dengan menerbitkan SK nomor 142 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.
Dengan dikeluarkannya keputusan dari PT TUN tersebut, KPU menyatakan tidak akan melakukan kasasi mengingat proses pendaftaran anggota DPR dan DPRD akan diselenggaran tgl 9-22 April 2013. Sehingga jika bandingkan dengan lamanya waktu kasasi dengan proses tahapan pencalonan maka proses pencalonan akan terlampaui karena akan memasuki proses verifikasi calon dan sebagainya. Karena KPU mempertimbangkan hak dari partai yang berkeinginan menjadi peserta Pemilu dan memenuhi syarat sebagaimana peraturan perundangan dimana salah satu lembaga yang diberi kewenangan semua syarat itu adalah lembaga peradilan.

v  ALASAN KPU LOLOSKAN PBB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 melalui putusan Nomor 142 tahun 2013. Dalam penetapan itu, ada beberapa alasan lembaga pemilihan ini akhir memilih untuk meloloskan partai besutan Yusril Ihza Mahendra.
Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan, dasar utama jika mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) maka akan terkendala waktu proses Pemilu 2014. Jika diloloskan di kemudian hari, maka akan merugikan partai tersebut. Dalam putusan PT TUN ditawarkan apakah KPU akan kasasi atau menerima atau menindaklanjuti putusn PTTUN. Pengadilan sendiri sudah memberikan hak konstitusional atau legal standing bahwa KPU punya hak untuk kasasi.
Ketua KPU juga menambahkan bahwa jika KPU mengajukan kasasi maka akan membutuhkan waktu untuk proses itu, sementara proses pendaftaran anggota DPR dan DPRD diselenggarakan tanggal 9 hingga 22 April 2013. KPU mempertimbangkan hak dari partai yang berkeinginan menjadi peserta pemilu dan memenuhi syarat sebagaimana peraturan perundang-undangan

v  ASAS HTUN YANG DILANGGAR
1.      Asas legalitas
Adalah setiap perbuatan administrasi harus berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, KPU telah melanggar asas ini karena KPU tidak meloloskan PBB dalam verifikasi faktual tersebut adalah cacat hukum
2.      Asas tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan
Asas ini merupakan asas yang mengatur tentang bagaimana suatu instansi atau suatu lembaga tidak boleh menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang. Dari argumentasi yang dikeluarkan oleh ketua Majelis Dewan Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra, terlihat jelas bahwa KPU telah menyalahgunakan kekuasaannya.
3.      Asas non diskriminatif
Asas ini menekankan pada persamaan hak bagi setiap warga negara. Mengacu dari keputusan PT TUN yang mengabulkan gugatan PBB dan meloloskan PBB sebagai peserta pemilu 2014, maka dalam kasus ini terlihat jelas bahwa KPU melakukan diskriminasi terhadap PBB dalam verifikasi faktual untuk pemilu 2014.


BAB III
PENUTUP
Partai Bulan Bintang (PBB) melalui Yusril Ihza Mahendra (Ketua Majelis Syuro) secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Hal ini terkait dengan hasil keputusan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU karena tidak meloloskan PBB sebagai salah satu partai politik peserta pemilu 2014.
Dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU tersebut, KPU menilai bahwa PBB belum memenuhi beberapa persyaratan sehingga KPU tidak meloloskan PBB sebagai salah satu partai politik peserta dalam pemilu 2014, beberapa persyaratan yang belum ter[enuhi tersebut antara lain: pertama, KPU menilai bahwa PBB tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan di Sumatra Barat. kedua, ketua cabang pengurus PBB di Kabupaten Bantul berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketiga, kepengurusan PBB tidak memenuhi persyaratan di 75 persen kabupaten/kota
Dalam persidangan di PT TUN, majelis hakim memutuskan membatalkan keputusan KPU yang menyatakan bahwa PBB tidak memenuhi persyaratan dalam verifikasi lapangan di lima provinsi. Majelis hakim juga nmenolak alasan KPU yang memutuskan bahwa pengurus PBB di Sumatera Barat tidak memenuhi 30 persen kuota perempuan di tingkat provinsi adalah tidak tepat, karena kuota 30 persen perempuan tersebut hanya di tingkat pusat.
Kemudian majelis hakim menambahkan bahwa keputusan KPU yang menilai kepengurusan PBB di Jawa Tengah tidak memenuhi persyaratan di delapan kabupaten, di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, di Bali tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, dan di Kalimantan Barat di tiga kabupaten adalah tidak benar.
Dari beberapa argumentasi yang disampaikan oleh majelis hakim PT TUN, maka PT TUN mengabulkan seluruh gugatan PBB atas hasil verifikasi faktual partai politik yang dilakukan KPU dan memerintahkan KPU untuk membatalkan keputusannya yang tidak meloloskan PBB. Dengan kata lain, PBB telah sah menjadi salah satu partai politik peserta pemilu tahun 2014 mendatang.

REFERENSI