Sabtu, 25 Mei 2013

PROFIL DAN SEJARAH JUVENTUS


Nama: JUVENTUS FC
Berdiri: 1 November 1897
Kota: Turin, Italy
Stadion: Juventus Arena
Julukan: La Vecchia Signora, I Bianconerri, Fidanzata D' Italia
Suporter: Juventini
Warna: Putih-Hitam
Kapten: Gianluigi Buffon
Pemain Legenda: Alessandro Del Piero
Pelatih: Antonio Conte
Presiden Club: Andrea Agnelli
Web: www.juventus.com
 
Juventus Football Club atau yang dikenal dengan sebutan Juventus atau Juve adalah klub sepakbola ITalia yang bermarkas di kota Turin dan juga merupakan klub sepakbola tertua ketiga di Italia. Tanggal 1 November 1897 Juventus resmi didirikan oleh beberapa mahasiswa dari universitas Massimo D'Azeglio Lyceum yang terletak di kota Turin dengan nama klub, Juventus Sport Club. Tiga tahun kemudian Juventus sudah berhasil bergabung dengan kompetisi kejuaraan Sepakbola Italia.
Nama klub berubah menjadi Juventus Football Club dan setelah memakai nama baru tersebut, tahun 1905 Juve berhasil meraih scudetto pertamanya yang saat itu masih menggunakan stadion Umberto Velodromo. Setahun kemudiaan perpecahan terjadi di klub Juve dimana sang  Presiden saat itu, Alfredo Dick memilih keluar dari Juve dengan membawa beberapa pemainnya dari Juve dan membangun klub saingan yakni Torino (nantinya akan menjadi laga derby dengan klub Juventus). Karena perpecahan saat itu Juve pun mulai gagal mencapai keberhasilan. Tahun 1923 pemilik perusahaan Fiat, Edoardo Agnelli mengambil alih klub Juventus dan dengan bantuannya Juve bisa memenangkan scudetto kedua tahun 1926.
Menjalani era tahun 1930-an, Juventus sangat mendominasi liga domestik dengan berhasil meraih lima scudetto berturut-turut sejak tahun 1930. Scudetto kedelapan Juve baru datang di tahun 1950 dan di tahun 1958 Juventus menerima pernghargaan medali Golden Star untuk disematkan di jerseynya setelah menjadi tim pertama Italia yang meraih sepuluh gelar liga saat itu.
Pertengahan era tahun 1980-an dimana saat itu Juventus telah mengoleksi 20 piala scudetto, Juve pun memperoleh Golden Star kedua untuk disematkan lagi di jerseynya. Tahun 1985 Juve meraih Piala Eropa dengan mengalahkan Liverpool di babak final tetapi euforia itu dirusak oleh bencana yang terjadi di stadion Heysel, dimana tercatat 39 orang yang sebagian besar pendukung Juve tewas dalam tragedi naas tersebut.
Tahun 1996 dibawah asuhan Marcello Lippi, Juve telah memenangkan sejumlah gelar Seri A dan juga Piala Eropa. Pertengahan musim 2004 Fabio Capello mengambil alih kursi pelatih dan membawa Juventus untuk memenangkan kembali gelar Seri A, namun gelar tersebut dibatalkan oleh FGIC setelah Juventus dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus Calciopoli (pengaturan skor pertandingan). FGIC pun mengambil tindakan tegas dengan mendegradasikan Juventus ke Seri B untuk mengikuti musim 2006/2007.
Semusim di Seri B, Juve sudah naik  ke Seri A dengan status juara di Seri B. Namun setelah dampak negatif kasus Calciopoli tersebut, nama besar Juve seaakan redup sehingga satu gelarpun belum bisa diraihnya hinnga di akhir musim 2010/2011 Juve hanya bisa finish di pos ketujuh Seri A.
Saingan utama Juventus adalah tim sekotanya, Torino dan telah mengabadikan laga krusial bila bertemu dengan klub Intermilan dimana laga ini bertajuk Derby d'Italia yang artinya laga Derby Italia. Juve dijuluki dengan nama La Vecchia Signora (Si Nyonya Tua), bisa juga disebut Bianconeri (hitam-putih), dan juga ada sebutan lain yaitu le Zebre. Juventus adalah klub sepakbola paling sukses dalam sejarah sepakbola Italia yang telah mengumpulkan 51 piala resmi yang melebihi dari tim-tim Italia lainnya.

Prestasi Juventus:
Domestik:
31 kali Juara Italia Championship / Seri A: Tahun 1905 ; 1926 ; 1931 ; 1932 ; 1933 ; 1934 ; 1935 ; 1950 ; 1952 ; 1958 ; 1960 ; 1961 ; 1967 ; 1972 ; 1973 ; 1975 ; 1977 ; 1978 ; 1981 ; 1982 ; 1984 ; 1986 ; 1995 ; 1997 ; 1998 ; 2002 ; 2003, 2005, 2006, 2012, 2013
9 kali Juara Piala Italia: Tahun 1938 ; 1942 ; 1959 ; 1960 ; 1965 ; 1979 ; 1983 ; 1990 ; 1995
4 kali Juara Supercoppa Italia: Tahun 1995 ; 1997 ; 2002 ; 2003
1 kali Juara Seri B: Tahun 2007
Eropa:
2 kali Juara Piala European Champions / UEFA Liga Champions: Tahun 1985 dan 1996
1 kali Juara Piala UEFA Winners: Tahun 1984
3 kali Juara UEFA Cup: Tahun 1977 ; 1990 ; 1993
1 kali Juara Piala UEFA Intertoto: Tahun 1999
2 kali Juara Piala Super UEFA: Tahun 1984 dan 1996
Internasional:
2 kali Juara Piala Intercontinental: Tahun 1985 dan 1996

Jumat, 24 Mei 2013

ANALISIS GUGATAN PBB KE PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA (PT TUN)


“MENGANALISIS GUGATAN PARTAI BULAN BINTANG (PBB) KE PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA (PT TUN)”
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Tata Usaha Negara
Dosen Pengampu: Dr. Triyanto, SH, M.Hum











Disusun oleh:

Muhammad Sidiq Efendi
K6411038


PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013



BAB I
PENDAHULUAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan dan memutuskan partai politik yang lolos verifikasi faktual dan dapat mengikuti Pemilu 2014. KPU memutuskan 10 partai politik yang lolos dari 34 parpol yang mengikuti proses verifikasi. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil verifikasi KPUD di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Dari syarat seperti keterwakilan perempuan, keanggotan, dan kepengurusan dinyatakan 10 partai lolos dan berhak ikuti Pemilu 2014.
Keputusan KPU No.5/Kpts/KPU/2013, menyatakan 10 parpol sebagai partai peserta Pemilu tahun 2014. Hal ini juga merujuk dari peraturan KPU terkait persyaratan partai politik yang berhak persyaratan partai politik yang berhak mengikuti dan menjadi peserta Pemilu 2014 yakni 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi.
Kesepuluh parpol tersebut dipastikan lolos karena memenuhi peraturan KPU mengenai persyaratan partai politik yang berhak mengikuti dan menjadi peserta Pemilu 2014 yakni 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi. Hal itu diketahui berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai politik yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta (Senin, 7 Januari 2013).
Sementara itu sejumlah parpol yang dinyatakan gagal ikut Pemilu 2014 karena tidak lolos verifikasi faktual masih melancarkan protes kepada KPU, dan salah satu parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual KPU adalah PBB. Kemudian PBB melalui Ketua Dewan Syuronya, Yusril Ihza Mahendra resmi menggugat KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Gugatan ini menyusul tidak diloloskanya PBB dalam verifikasi faktual KPU. Dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU tersebut, KPU menilai bahwa PBB belum memenuhi beberapa persyaratan sehingga KPU tidak meloloskan PBB sebagai salah satu partai politik peserta dalam pemilu 2014


BAB II
PEMBAHASAN
v  LATAR BELAKANG PBB TIDAK LOLOS VERIVIKASI KPU
Partai Bulan Bintang (PBB) melalui Ketua Majelis Syuronya, Yusril Ihza mahendra secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Hal ini terkait dengan hasil keputusan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU karena tidak meloloskan PBB sebagai salah satu partai peserta pemilu 2014. Dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU tersebut, KPU menilai bahwa PBB belum memenuhi beberapa persyaratan sehingga KPU tidak meloloskan PBB sebagai salah satu partai politik peserta dalam pemilu 2014, persyaratan tersebut antara lain:
1.      KPU menilai bahwa PBB tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan di Sumatra Barat
2.      KPU menilai ketua cabang pengurus PBB di Kabupaten Bantul berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3.      KPU menilai bahwa kepengurusan PBB tidak memenuhi persyaratan di 75 persen kabupaten/kota
v  PBB MENYUSUN MATERI GUGATAN KE PT TUN
Partai Bulan Bintang (PBB) melalui Ketua Dewan Syuronya, Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN) terkait keputusan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU karena tidak diloloskan sebagai peserta pemilu 2014. Menurut Yusril ada banyak aturan yang bertentangan dalam undang-undang Pemilu terkait verifikasi dan persyaratan pemilu sehingga harus ditelaah dengan jernih dan hati-hati.
Sebelumnya Yusril mengatakan sidang ajudikasi sengketa pemilu antara PBB dengan KPU di Bawaslu berakhir seperti dagelan. Menurut dia keputusan Bawaslu menolak permohonan PBB untuk disahkan sebagai peserta Pemilu sangat aneh dimana antara pertimbangan hukum dengan putusan yang dibuat Bawaslu tidak nyambung sama sekali.

Dua argumen PBB dibenarkan oleh Bawaslu. Yakni keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai hanya di tingkat pusat, bukan di daerah. Namun, terhadap keanggotaan yang oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dibantah oleh PBB dalam sidang, Bawaslu menyatakan tidak dapat menilai.
Yusril menilai, kalau keterangan keanggotaan PBB di beberapa daerah yang dikemukakan KPU dan PBB tidak dapat dinilai Bawaslu, maka untuk apa mereka bersidang. Kalau keterangan KPU tentang anggota dan sanggahan PBB tidak bisa dinilai Bawaslu, harusnya sengketa dianggap tidak ada. Bukan PBB tidak diloloskan.
Argumantasi Yusril Ihza Mahendra
Menanggapi pernyataan KPU yang menjelaskan beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh PBB sehingga PBB tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014, maka  Yusril Ihza mengeluarkan statemen atau argumentasi mengenai alasan KPU tidak meloloskan PPB sebagai peserta pemilu 2014. Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bahkan berdebat sengit dengan komisioner KPU saat rapat pleno. Menurut Yusril, pertama, kalau ada peraturan KPU tentang keterwakilan perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu dan UU, KPU jangan mencari alasan.
Kedua, ada satu kabupaten Bantul yang dinyatakan PBB tidak lolos karena ketua cabang seorang PNS. Pertanyaannya, apakah PNS yang jadi pengurus parpol menggugurkan partai politik? Tidak, sanksinya kalau ada PNS yang jadi anggota parpol dia diberhentikan dari status sebagai PNS.
Hal lain yang diprotes Yusril adalah soal sekretariat partai politik yang menjadi salah satu syarat kelolosan. Yusril mempertanyakan Kantor DPP Partai Golkar yang menurutnya bukan milik Golkar. "Saya tanya kantor DPP Golkar di Slipi punya siapa? Setahu saya tanah dan bangunan di Slipi milik negara dan terdaftar sebagai aset milik Setneg. Pertanyaan saya kapan Golkar melakukan sewa menyewa?".
Kemudian peserta pemilu 2014 terdapat nama Partai Nasional Demokrat. Padahal di Kementerian Hukum dan HAM nama Partai Nasional Demokrat tidak terdaftar sebagi parpol di negara ini. Yang terdaftar di Kemenkum HAM adalah Partai NasDem, bukan Partai Nasional Demokrat. Atas dasar itu, dia menganggap keputusan KPU No 5 tahun 2013 tentang Partai Yang Lolos atau Tidak Lolos Verifikasi pada pemilu 2014 cacat hukum.
Kemudian argumentasi Yusril tersebut dikuatkan oleh argumentasi Sutiyoso (Ketua umum PKPI), Sutiyoso menyatakan bahwa, dia sangat kecewa hasil verifikasi yang diterbitkan KPU. Menurutnya KPU tidak taat pada asas dan bertentangan dengan Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilu.
Sutiyoso menambahkan, dalam pelaksanaan verifikasi terhadap kelengkapan dan persyaratan sebagai partai politik calon pemilu 2014, KPU dianggap melanggar hukum. Sebab ada peraturan KPU yang bertentangan dengan Pasal 8 Ayat 2 Huruf d, e, i, dan Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
v  PBB RESMI MENGGUGAT KPU KE PT TUN
Rabu 6 februari 2013, Partai Bulan Bintang (PBB) secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Hal ini terkait dengan hasil keputusan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU karena tidak meloloskan PBB sebagai salah satu partai peserta pemilu 2014. Ketua Dewan Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra menganggap keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB sebagai salah satu parpol peserta pemilu 2014 adalah cacat hukum dan melanggar hukum.
Dengan diajukannya gugatan tersebut, Yusril berharap majelis hakim PT TUN Jakarta bisa memeriksa dan memutuskan gugatan sengketa tersebut secara objektif dan sesuai undang-undang yang berlaku. Yusril mengaku, berkas gugatan itu disusunnya sendiri meski memakan waktu dan menyita perhatiannya. Menurut dia, hal itu dilakukan agar komprehensif dan benar-benar argumentatif. Kemudian Yusril menegaskan gugatan tersebut dilayangkan karena banyak aturan yang bertentangan dalam UU Pemilu terkait verifikasi dan persyaratan peserta Pemilu yang harus ditelaah secara jernih dan hati-hati.
Selain itu, Yusril juga menilai kinerja KPU sangat amburadul dan tidak teliti, sehingga putusannya tidak profesional. Sebagai contoh, dari 10 partai yang diloloskan KPU sebagai peserta pemilu 2014 terdapat nama Partai Nasional Demokrat. Padahal di Kementerian Hukum dan HAM nama Partai Nasional Demokrat tidak terdaftar sebagi parpol di negara ini. Yang terdaftar di Kemenkum HAM adalah Partai NasDem, bukan Partai Nasional Demokrat. Atas dasar itu, dia menganggap keputusan KPU No 5 tahun 2013 tentang Partai Yang Lolos atau Tidak Lolos Verifikasi pada pemilu 2014 cacat hukum.

v  PBB MENANGKAN GUGATAN DI PT TUN
Partai Bulan Bintang (PBB) memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2014. Kegembiraan nampak terpancar dari kader dan simpatisan Partai Bulan Bintang (PBB) yang hadir dalam persidangan putusan gugatan PBB terhadap KPU.
Ketua Majelis Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra menyambut gembira putusan PT TUN Jakarta, karena PT TUN mengabulkan seluruh gugatan partainya adalah kemenangan atas kesewenangan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi faktual partai politik.
Majelis hakim yang diketuai oleh M Arif Nurdu’a dengan anggota majelis hakim Santer Sitorus, Didik Andy Prastowo, dan panitera Catur Wahyu Widodo hari itu membacakan putusan gugatan dengan nomor perkara 12/G/2013/PT.TUN.JKT. Dalam pembacaan putusan tersebut, PT TUN mengabulkan gugatan PBB dan memerintahkan KPU untuk membatalkan keputusannya yang tidak meloloskan PBB. Dengan kata lain, PBB telah sah menjadi salah satu partai politik peserta pemilu tahun 2014 mendatang.
Ruang sidang yang semula senyap dan sepi, mendadak penuh sesak oleh para pengunjung sidang yang mendengarkan kalimat demi kalimat yang disampaikan oleh hakim PT TUN, dan suasana berubah menjadi mengharukan ketika majelis hakim membacakan satu demi satu daerah kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Mejelis Hakim. Hampir semua kader PBB dalam ruangan sidang meneteskan air mata bahagia mendengar kaimat demi kalimat yang memenangkan PBB, demikian juga para Kuasa Hukum dan Ketua Umum DPP PBB yang hadir duduk disebelah kuasa hukum tidak mampu menahan air mata bahagia dan ikut larut bersama ratusan kader PBB.
Majelis hakim memutuskan membatalkan keputusan KPU yang menyatakan bahwa PBB tidak memenuhi persyaratan dalam verifikasi lapangan di lima provinsi. Majelis hakim menolak alasan KPU yang memutuskan bahwa pengurus PBB di Sumatera Barat tidak memenuhi 30 persen kuota perempuan di tingkat provinsi adalah tidak tepat, karena kuota 30 persen perempuan tersebut hanya di tingkat pusat. Majelis hakim menambahkan keputusan KPU bahwa kepengurusan PBB di Jawa Tengah tidak memenuhi persyaratan di delapan kabupaten, di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, di Bali tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, dan di Kalimantan Barat di tiga kabupaten adalah tidak benar.
Mejelis hakim menilai bahwa verifikasi yang dilakukan oleh KPU telah melanggar norma dan batal demi hukum karena tidak sesuai antara peraturan dengan pelaksanaan di lapangan. Mengenai 30% perempuan majelis menilai bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh PBB dan keterangan saksi ahli dapat diterima dan KPU telah salah dalam menerapkan pasal 8 UU Tahun 2012 Tentang Pemilu. Sedangkan mengenai PNS majelis menilai bahwa KPU tidak memeiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah PNS karena itu menjadi kewenangan atasan yang bersangkutan. Dengan diterimanya gugatan dan dikuatkan oleh keterangan para saksi faktual dan saksi ahli, majelis hakim memutuskan menerima gugatan PBB secara keseluruhan dan memerintahkan KPU merevisi SK No.05/KPU/2013 dan memasukkan PBB sebagai peserta pemilu 2014.
v  KPU LOLOSKAN PBB SEBAGAI PESERTA PEMILU 2014
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya bersikap atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mengikutsertaan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Pemilu 2014. KPU mengamini putusan PT TUN, dan siap merubah SK nomor 5 dengan memasukkan PBB sebagai parpol ke-11 peserta Pemilu 2014. Ketua KPU, Husni Kamil Manik menyatakan bahwa KPU akan segera menindaklanjuti putusan PT TUN dengan menerbitkan SK nomor 142 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.
Dengan dikeluarkannya keputusan dari PT TUN tersebut, KPU menyatakan tidak akan melakukan kasasi mengingat proses pendaftaran anggota DPR dan DPRD akan diselenggaran tgl 9-22 April 2013. Sehingga jika bandingkan dengan lamanya waktu kasasi dengan proses tahapan pencalonan maka proses pencalonan akan terlampaui karena akan memasuki proses verifikasi calon dan sebagainya. Karena KPU mempertimbangkan hak dari partai yang berkeinginan menjadi peserta Pemilu dan memenuhi syarat sebagaimana peraturan perundangan dimana salah satu lembaga yang diberi kewenangan semua syarat itu adalah lembaga peradilan.

v  ALASAN KPU LOLOSKAN PBB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 melalui putusan Nomor 142 tahun 2013. Dalam penetapan itu, ada beberapa alasan lembaga pemilihan ini akhir memilih untuk meloloskan partai besutan Yusril Ihza Mahendra.
Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan, dasar utama jika mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) maka akan terkendala waktu proses Pemilu 2014. Jika diloloskan di kemudian hari, maka akan merugikan partai tersebut. Dalam putusan PT TUN ditawarkan apakah KPU akan kasasi atau menerima atau menindaklanjuti putusn PTTUN. Pengadilan sendiri sudah memberikan hak konstitusional atau legal standing bahwa KPU punya hak untuk kasasi.
Ketua KPU juga menambahkan bahwa jika KPU mengajukan kasasi maka akan membutuhkan waktu untuk proses itu, sementara proses pendaftaran anggota DPR dan DPRD diselenggarakan tanggal 9 hingga 22 April 2013. KPU mempertimbangkan hak dari partai yang berkeinginan menjadi peserta pemilu dan memenuhi syarat sebagaimana peraturan perundang-undangan

v  ASAS HTUN YANG DILANGGAR
1.      Asas legalitas
Adalah setiap perbuatan administrasi harus berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, KPU telah melanggar asas ini karena KPU tidak meloloskan PBB dalam verifikasi faktual tersebut adalah cacat hukum
2.      Asas tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan
Asas ini merupakan asas yang mengatur tentang bagaimana suatu instansi atau suatu lembaga tidak boleh menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang. Dari argumentasi yang dikeluarkan oleh ketua Majelis Dewan Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra, terlihat jelas bahwa KPU telah menyalahgunakan kekuasaannya.
3.      Asas non diskriminatif
Asas ini menekankan pada persamaan hak bagi setiap warga negara. Mengacu dari keputusan PT TUN yang mengabulkan gugatan PBB dan meloloskan PBB sebagai peserta pemilu 2014, maka dalam kasus ini terlihat jelas bahwa KPU melakukan diskriminasi terhadap PBB dalam verifikasi faktual untuk pemilu 2014.


BAB III
PENUTUP
Partai Bulan Bintang (PBB) melalui Yusril Ihza Mahendra (Ketua Majelis Syuro) secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Hal ini terkait dengan hasil keputusan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU karena tidak meloloskan PBB sebagai salah satu partai politik peserta pemilu 2014.
Dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU tersebut, KPU menilai bahwa PBB belum memenuhi beberapa persyaratan sehingga KPU tidak meloloskan PBB sebagai salah satu partai politik peserta dalam pemilu 2014, beberapa persyaratan yang belum ter[enuhi tersebut antara lain: pertama, KPU menilai bahwa PBB tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan di Sumatra Barat. kedua, ketua cabang pengurus PBB di Kabupaten Bantul berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketiga, kepengurusan PBB tidak memenuhi persyaratan di 75 persen kabupaten/kota
Dalam persidangan di PT TUN, majelis hakim memutuskan membatalkan keputusan KPU yang menyatakan bahwa PBB tidak memenuhi persyaratan dalam verifikasi lapangan di lima provinsi. Majelis hakim juga nmenolak alasan KPU yang memutuskan bahwa pengurus PBB di Sumatera Barat tidak memenuhi 30 persen kuota perempuan di tingkat provinsi adalah tidak tepat, karena kuota 30 persen perempuan tersebut hanya di tingkat pusat.
Kemudian majelis hakim menambahkan bahwa keputusan KPU yang menilai kepengurusan PBB di Jawa Tengah tidak memenuhi persyaratan di delapan kabupaten, di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, di Bali tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, dan di Kalimantan Barat di tiga kabupaten adalah tidak benar.
Dari beberapa argumentasi yang disampaikan oleh majelis hakim PT TUN, maka PT TUN mengabulkan seluruh gugatan PBB atas hasil verifikasi faktual partai politik yang dilakukan KPU dan memerintahkan KPU untuk membatalkan keputusannya yang tidak meloloskan PBB. Dengan kata lain, PBB telah sah menjadi salah satu partai politik peserta pemilu tahun 2014 mendatang.

REFERENSI

Semua Bidah itu Sesat (Tidak Ada Bidah Hasanah dan Bidah Sayyiah)


Semua Bidah itu Sesat (Tidak Ada Bidah Hasanah dan Bidah Sayyiah)

A.    MENGKRITISI BIDAH HASANAH DAN BIDAH SAYYIAH
 Setiap bid’ah adalah tercela’. Inilah yang masih diragukan oleh sebagian orang. Ada yang mengatakan bahwa tidak semua bid’ah itu sesat, ada pula bid’ah yang baik (bid’ah hasanah). Untuk menjawab sedikit kerancuan ini, marilah kita menyimak berbagai dalil yang menjelaskan hal ini.
Dalil dari As Sunnah
Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah matanya memerah, suaranya begitu keras, dan kelihatan begitu marah, seolah-olah beliau adalah seorang panglima yang meneriaki pasukan ‘Hati-hati dengan serangan musuh di waktu pagi dan waktu sore’. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jarak antara pengutusanku dan hari kiamat adalah bagaikan dua jari ini. [Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan jari tengah dan jari telunjuknya]. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867)
Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan,
وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ
Setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An Nasa’i no. 1578. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani di Shohih wa Dho’if Sunan An Nasa’i)
Diriwayatkan dari Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Kami shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari. Kemudian beliau mendatangi kami lalu memberi nasehat yang begitu menyentuh, yang membuat air mata ini bercucuran, dan membuat hati ini bergemetar (takut).” Lalu ada yang mengatakan,
يَا رَسُولَ اللَّهِ كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا
Wahai Rasulullah, sepertinya ini adalah nasehat perpisahan. Lalu apa yang engkau akan wasiatkan pada kami?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memimpin kalian adalah budak Habsyi. Karena barangsiapa yang hidup di antara kalian setelahku, maka dia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, kalian wajib berpegang pada sunnahku dan sunnah Khulafa’ur Rosyidin yang mendapatkan petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)
Dalil dari Perkataan Sahabat
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
مَا أَتَى عَلَى النَّاسِ عَامٌ إِلا أَحْدَثُوا فِيهِ بِدْعَةً، وَأَمَاتُوا فِيهِ سُنَّةً، حَتَّى تَحْيَى الْبِدَعُ، وَتَمُوتَ السُّنَنُ
Setiap tahun ada saja orang yang membuat bid’ah dan mematikan sunnah, sehingga yang hidup adalah bid’ah dan sunnah pun mati.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabirno. 10610. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya tsiqoh/terpercaya)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,
اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ
“Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih)
Itulah berbagai dalil yang menyatakan bahwa setiap bid’ah itu sesat.
B.    KERANCUAN: ADA BID’AH HASANAH YANG TERPUJI ?
Inilah kerancuan yang sering didengung-dengungkan oleh sebagian orang bahwa tidak semua bid’ah itu sesat namun ada sebagian yang terpuji yaitu bid’ah hasanah.
Memang kami akui bahwa sebagian ulama ada yang mendefinisikan bid’ah (secara istilah) dengan mengatakan bahwa bid’ah itu ada yang tercela dan ada yang terpuji karena bid’ah menurut beliau-beliau adalah segala sesuatu yang tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebagaimana hal ini dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i dari Harmalah bin Yahya. Beliaurahimahullah berkata,
الْبِدْعَة بِدْعَتَانِ : مَحْمُودَة وَمَذْمُومَة
“Bid’ah itu ada dua macam yaitu bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela.” (Lihat Hilyatul Awliya’, 9/113, Darul Kitab Al ‘Arobiy Beirut-Asy Syamilah dan lihat Fathul Bari, 20/330, Asy Syamilah)
Beliau rahimahullah berdalil dengan perkataan Umar bin Al Khothob tatkala mengumpulkan orang-orang untuk melaksanakan shalat Tarawih. Umar berkata,
نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ
Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” (HR. Bukhari no. 2010)
Pembagian bid’ah semacam ini membuat sebagian orang rancu dan salah paham. Akhirnya sebagian orang mengatakan bahwa bid’ah itu ada yang baik (bid’ah hasanah) dan ada yang tercela (bid’ah sayyi’ah). Sehingga untuk sebagian perkara bid’ah seperti merayakan maulid Nabi atau shalat nisfu Sya’ban yang tidak ada dalilnya atau pendalilannya kurang tepat, mereka membela bid’ah mereka ini dengan mengatakan ‘Ini kan bid’ah yang baik (bid’ah hasanah)’. Padahal kalau kita melihat kembali dalil-dalil yang telah disebutkan di atas baik dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun perkataan sahabat,  semua riwayat yang ada menunjukkan bahwa bid’ah itu tercela dan sesat. Oleh karena itu, perlu sekali pembaca sekalian mengetahui sedikit kerancuan ini dan jawabannya agar dapat mengetahui hakikat bid’ah yang sebenarnya.
C.    SANGGAHAN TERHADAP KERANCUAN: KETAHUILAH SEMUA BID’AH ITU SESAT
Perlu  diketahui bersama bahwa sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya sejelek-jeleknya perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama,)’, ‘setiap bid’ah adalah sesat’, dan ‘setiap kesesatan adalah di neraka’ serta peringatan beliau terhadap perkara yang diada-adakan dalam agama, semua ini adalah dalil tegas dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka tidak boleh seorang pun menolak kandungan makna berbagai hadits yang mencela setiap bid’ah. Barang siapa menentang kandungan makna hadits tersebut maka dia adalah orang yang hina. (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/88, Ta’liq Dr. Nashir Abdul Karim Al ‘Aql)
Tidak boleh bagi seorang pun menolak sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum yang menyatakan bahwa setiap bid’ah adalah sesat, lalu mengatakan ‘tidak semua bid’ah itu sesat’. (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/93)
Perlu pembaca sekalian pahami bahwa lafazh ‘kullu’ (artinya : semua) pada hadits,
وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
setiap bid’ah adalah sesat”, dan hadits semacamnya dalam bahasa Arab dikenal dengan lafazh umum.
Asy Syatibhi mengatakan, “Para ulama memaknai hadits di atas sesuai dengan keumumannya, tidak boleh dibuat pengecualian sama sekali. Oleh karena itu, tidak ada dalam hadits tersebut yang menunjukkan ada bid’ah yang baik.” (Dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hal. 91, Darul Ar Royah)
Inilah pula yang dipahami oleh para sahabat generasi terbaik umat ini. Mereka menganggap bahwa setiap bid’ah itu sesat walaupun sebagian orang menganggapnya baik. Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً
Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik.” (Lihat Al Ibanah Al Kubro li Ibni Baththoh, 1/219, Asy Syamilah)
Juga terdapat kisah yang telah masyhur dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika beliau melewati suatu masjid yang di dalamnya terdapat orang-orang yang sedang duduk membentuk lingkaran. Mereka bertakbir, bertahlil, bertasbih dengan cara yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Ibnu Mas’ud mengingkari mereka dengan mengatakan,
فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَىْءٌ ، وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ ، هَؤُلاَءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ ، وَالَّذِى نَفْسِى فِى يَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِىَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ ، أَوْ مُفْتَتِحِى بَابِ ضَلاَلَةٍ.
Hitunglah dosa-dosa kalian. Aku adalah penjamin bahwa sedikit pun dari amalan kebaikan kalian tidak akan hilang. Celakalah kalian, wahai umat Muhammad! Begitu cepat kebinasaan kalian! Mereka sahabat nabi kalian masih ada. Pakaian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga belum rusak. Bejananya pun belum pecah. Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian berada dalam agama yang lebih baik dari agamanya Muhammad? Ataukah kalian ingin membuka pintu kesesatan (bid’ah)?
قَالُوا : وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ. قَالَ : وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ
Mereka menjawab, ”Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.
Ibnu Mas’ud berkata, “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” (HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid)
Lihatlah kedua sahabat ini -yaitu Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud- memaknai bid’ah dengan keumumannya tanpa membedakan adanya bid’ah yang baik (hasanah) dan bid’ah yang jelek (sayyi’ah).

D.    BERALASAN DENGAN SHALAT TARAWIH YANG DILAKUKAN OLEH UMAR
[Sanggahan pertama]
Adapun shalat tarawih (yang dihidupkan kembali oleh Umar) maka dia bukanlah bid’ah secara syar’i. Bahkan shalat tarawih adalah sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dilihat dari perkataan dan perbuatan beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat tarawih secara berjama’ah pada awal Ramadhan selama dua atau tiga malam. Beliau juga pernah shalat secara berjama’ah pada sepuluh hari terakhir selama beberapa kali. Jadi shalat tarawih bukanlah bid’ah secara syar’i. Sehingga yang dimaksudkan bid’ah dari perkataan Umar bahwa ‘sebaik-baik bid’ah adalah ini’ yaitu bid’ah secara bahasa dan bukan bid’ah secara syar’i. Bid’ah secara bahasa itu lebih umum (termasuk kebaikan dan kejelekan) karena mencakup segala yang ada contoh sebelumnya.
Perlu diperhatikan, apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan dianjurkan atau diwajibkannya suatu perbuatan setelah beliau wafat, atau menunjukkannya secara mutlak, namun hal ini tidak dilakukan kecuali setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamwafat (maksudnya dilakukan oleh orang sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,), maka boleh kita menyebut hal-hal semacam ini sebagai bid’ah secara bahasa. Begitu pula agama Islam ini disebut dengan muhdats/bid’ah (sesuatu yang baru yang diada-adakan) –sebagaimana perkataan utusan Quraisy kepada raja An Najasiy mengenai orang-orang Muhajirin-. Namun yang dimaksudkan dengan muhdats/bid’ah di sini adalah muhdats secara bahasa karena setiap agama yang dibawa oleh para Rasul adalah agama baru.  (Disarikan dari Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/93-96)
[Sanggahan Kedua]
Baiklah kalau kita mau menerima perkataan Umar bahwa ada bid’ah yang baik. Maka kami sanggah bahwa perkataan sahabat jika menyelisihi hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa menjadi hujah (pembela). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa setiap bid’ah adalah sesat sedangkan Umar menyatakan bahwa ada bid’ah yang baik. Sikap yang tepat adalah kita tidak boleh mempertentangkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perkataan sahabat. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mencela bid’ah secara umum tetap harus didahulukan dari perkataan yang lainnya. (Faedah dari Iqtidho’ Shirotil Mustaqim)
[Sanggahan Ketiga]
Anggap saja kita katakan bahwa perbuatan Umar adalah pengkhususan dari hadits Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum yang menyatakan bahwa setiap bid’ah itu sesat. Jadi perbuatan Umar dengan mengerjakan shalat tarawih terus menerus adalah bid’ah yang baik (hasanah). Namun, ingat bahwa untuk menyatakan bahwa suatu amalan adalah bid’ah hasanah harus ada dalil lagi baik dari Al Qur’an, As Sunnah atau ijma’ kaum muslimin. Karena ingatlah –berdasarkan kaedah ushul fiqih- bahwa sesuatu yang tidak termasuk dalam pengkhususan dalil tetap kembali pada dalil yang bersifat umum.
Misalnya mengenai acara selamatan kematian. Jika kita ingin memasukkan amalan ini dalam bid’ah hasanah maka harus ada dalil dari Al Qur’an, As Sunnah atau ijma’. Kalau tidak ada dalil yang menunjukkan benarnya amalan ini, maka dikembalikan ke keumuman dalil bahwa setiap perkara yang diada-adakan dalam masalah agama (baca : setiap bid’ah) adalah sesat dan tertolak.
Namun yang lebih tepat, lafazh umum yang dimaksudkan dalam hadits ‘setiap bid’ah adalah sesat’ adalah termasuk lafazh umum yang tetap dalam keumumannya (‘aam baqiya ‘ala umumiyatihi) dan tidak memerlukan takhsis (pengkhususan). Inilah yang tepat berdasarkan berbagai hadits dan pemahaman sahabat mengenai bid’ah.
Lalu pantaskah kita orang-orang saat ini memakai istilah sebagaimana yang dipakai oleh sahabat Umar?
Ingatlah bahwa umat Islam saat ini tidaklah seperti umat Islam di zaman Umar radhiyallahu ‘anhu. Umat Islam saat ini tidak seperti umat Islam di generasi awal dahulu yang memahami maksud perkataan Umar. Maka tidak sepantasnya kita saat ini menggunakan istilah bid’ah (tanpa memahamkan apa bid’ah yang dimaksudkan) sehingga menimbulkan kerancuan di tengah-tengah umat. Jika memang kita mau menggunakan istilah bid’ah namun yang dimaksudkan adalah definisi secara bahasa, maka selayaknya kita menyebutkan maksud dari perkataan tersebut.
Misalnya HP ini termasuk bid’ah secara bahasa. Tidaklah boleh kita hanya menyebut bahwa HP ini termasuk bid’ah karena hal ini bisa menimbulkan kerancuan di tengah-tengah umat.
Kesimpulan : Berdasarkan berbagai dalil dari As Sunnah maupun perkataan sahabat, setiap bid’ah itu sesat. Tidak ada bid’ah yang baik (hasanah). Tidak tepat pula membagi bid’ah menjadi lima : wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram karena pembagian semacam ini dapat menimbulkan kerancuan di tengah-tengah umat.