LAPORAN PERSIDANGAN KASUS PERDATA
(GUGATAN PERCERAIAN)
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Hukum Acara Perdata
Dosen Pengampu: Rini Triastuti S.H, M.Hum
Disusun oleh:
Muhammad Sidiq Efendi
K6411038
PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013
A. IDENTIFIKASI
KASUS ATAU PERKARA GUGATAN
Sebagaimana
kasus gugatan perceraian yang saya ikuti di Pengadilan Negeri Sukoharjo, pada
hari senin 13 mei 2013 di ruang sidang II, Anggela Hendriani (istri) sebagai
pihak Penggugat mengajukan gugatan cerai kepada Yohhan Meriza Kurniawan (suami)
sebagai pihak Tergugat.
Berikut
adalah identifikasi kasus, susunan majelis hakim, identitas panggugat, dan identitas
tergugat:
1.
Identifikasi kasus atau perkara
·
Gugatan diterima :
15 April 2013
·
No. Perkara :
67/Pdt G/2013/PN.SKH
·
Kasus :
Perceraian
2.
Susunan Majelis Hakim
·
Ketua Hakim :
Asra, S.H, M.H.
·
Hakim Anggota :
1. Irawan, S.H, M.Hum.
2. Joni Iswantoro, S.H, M.H.
·
Panitera :
Sumarmin, S.H.
3.
Identitas Penggugat
·
Nama :
Anggela Hendriani
·
Tempat/tanggal lahir :
Sukoharjo, 28 Januari 1982
·
Jenis Kelamin :
Perempuan
·
Agama :
Katholik
·
Pekerjaan :
Karyawan Swasta
·
Alamat :
Banaran RT 03 RW 03 Kelurahan Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo
4.
Identitas Tergugat :
·
Nama :
Yohhan Meriza Kurniawan
·
Tempat/tanggal lahir :
-
·
Jenis kelamin :
Laki-laki
·
Agama :
Kristen
·
Pekerjaan :
Karyawan Swasta
·
Alamat lama :
Dulu Banaran RT 03 RW 03 Kelurahan Banaran, Kecamatan Grogol Kabupaten
Sukoharjo.
·
Alamat baru :
Dawung Kulon, Jalan Ontorejo No. 30 RT 01 RW 12 Kelurahan Serengan,
Kecamatan Serengan, Surakarta
B. MAKSUD DAN
TUJUAN
Pihak
Penggugat melayangkan surat gugatan cerai kepada suami sebagai pihak Tergugat
dengan maksud:
·
Penggugat (istri) ingin bercerai dengan Tergugat
(suami)
·
Penggugat (istri) ingin memastikan adanya WIL (Wanita
Idaman Lain) yang hadir dalam kehidupan rumah tangga mereka sebagai faktor
penyebab perceraian
Tujuan dari gugatan cerai ini adalah
Penggugat lebih menitik beratkan pada penuntutan hak, antara lain :
·
Hak menjalankan kehidupan masing-masing setelah
Penggugat dan Tergugat resmi bercerai
·
Hak asuh kedua anak jatuh kepada Penggugat, karena
alasan anak dibawah umur
C. PELAKSANAAN
Pada hari senin,
tanggal 13 Mei 2013 di Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan perkara gugatan
perceraian antara Anggela Hendriani (Penggugat) dengan Yohhan Meriza Kurniawan
(Tergugat) kembali dilanjutkan. Persidangan pada hari itu merupakan kelanjutan
dari sidang sebelumnya, pada persidangan tersebut beragendakan Pembacaan
Gugatan dari pihak Penggugat.
Sebelum sidang dimulai, dipastikan
terlebih dahulu apakah para pihak Penggugat dan Tergugat sudah hadir di dalam
ruang sidang. Jika sudah ada maka hakim ketua membuka persidangan, jika sidang
terbuka maka hakim ketua membuka sidang dengan mengatakan “persidangan dibuka
untuk umum”. Karena agenda sidang pada hari itu adalah pembacaan gugatan, maka
hakim ketua mempersilakan Penggugat untuk membacakan gugatannya.
D. PEMBACAAN GUGATAN DARI PENGGUGAT
Penggungat
menjelaskan bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara
sah pada tanggal 5 Mei 2001. Selama perkawinan Penggugat dan Tergugat tinggal
bersama di Banaran Rt 003 Rw 003, Kelurahan Banaran Kecamatan Grogol,
Sukoharjo. Selama perkawinan yang berlangsung hampir 11 tahun itu, Penggugat
dan Tergugat memiliki dua orang anak :
Identitas anak pertama
·
Nama : Andhara Jessica
Yosefani
·
Tempat/tanggal lahir :
Sukoharjo, 21 Agustus 2001
·
Umur :
11 tahun
Identitas anak kedua
·
Nama :
Revano Meriza Chandra
·
Tempat/tanggal lahir :
Sukoharjo, 5 Juli 2007
·
Umur :
5 tahun
Sebagaimana
yang tercantum dalam UU No.1 Tahun 1974 Bab I Pasal 1, yang berbunyi : “Perkawinan
ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pada awal
perkawinan rumah tangga antara pihak Penggugat dan Tergugat berjalan secara
harmonis. Namun pada akhir-akhir ini di dalam rumah tangga mereka sering
terjadi pertengkaran dan perselisihan yang sulit dihindari. Pertengkaran dan
perselisihan yang terjadi antara pihak Penggugat dan Tergugat biasanya bermula
dari faktor ekonomi, dan berujung karena adanya Wanita Idaman Lain (WIL).
Puncaknya
pada pertengahan tahun 2007, Tergugat pergi meninggalkan rumah Penggugat dan
kembali kerumah orang tuanya di Dawung Kulon, Jalan Ontorejo No.30 RT 01 RW 12
Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Surakarta. Sehingga Penggugat
memutuskan untuk bercerai.
E.
ISI GUGATAN PENGGUGAT
1.
Penggugat memohon kepada majelis hakim untuk
mengabulkan seluruh permohonan Penggugat
2.
Penggugat dan Tergugat telah menikah secara sah dan
tercatat pada Pencatatan Sipil dengan No.371/2001. Dan sebagaimana yang
tercantum dalam bab I pasal 1 UU No.1 Tahun 1974, bahwasanya perkawinan
bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Sedangkan dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah tidak
ada keharmonisan lagi karena sering cekcok yang sulit di hindari, sehingga
Penggugat memutuskan untuk bercerai dari Tergugat, karena bercerai adalah jalan
yang terbaik
3.
Setelah bercerai hak asuh kedua anak jatuh kepada
Penggugat. Dengan alasan anak-anak masih di bawah umur, sehingga lebih baik
ikut dan diasuh oleh ibunya
4.
Setelah sah bercerai Penggugat meminta agar surat
perceraian segera dikirim ke Dinas Pencatatan Sipil, agar perceraian dinyatakan
sah dan para pihak bisa melanjutkan kehidupan masing-masing
5.
Penggugat memohon kepada majelis hakim agar memberikan
putusan yang seadil-adilnya
Setelah
mendengar isi dari gugatan Penggugat, hakim ketua memberi kesempatan kepada
pihak Tergugat menyampaikan tanggapan apabila ada. Tanggapan tersebut mau di
sampaikan secara tertulis atau lisan. Dalam persidangan tersebut pihak
Tergugat, memberi tanggapan secara lisan.
F.
PUTUSAN
SIDANG (13 MEI 2013)
1.
Hakim meminta P membawa salinan atau fotocopy akta
nikah pada persidangan selanjutnya untuk memastikan adanya perkawinan yang sah
antara P dan T.
2.
Sidang dilanjutkan minggu depan pada hari senin, 27
Mei 2013.
3.
Dalam persidangan minggu depan, hakim memerintahkan pihak
Penggugat dan pihak Tergugat untuk:
·
Membawa surat bukti (akta nikah)
·
Menghadirkan saksi (minimal 2)
G.
ANALISIS DAN KESIMPULAN
Dalam kasus
ini Penggugat dan Tergugat telah menikah secara resmi pada tanggal 5 Mei 2001,
yang tercatat di Kantor Pencatatan Sipil Sukoharjo pada tanggal 12 Mei 2001.
Perkawinan tersebut telah berlangsung hampir 11 (sebelas) tahun, dan sudah
memiliki 2 (dua) orang anak. Namun ditengah perjalanan rumah tangga
mereka yang dulunya harmonis menjadi tidak harmonis lagi karena sering adanya
pertengkaran yang sulit dihindari oleh para pihak (P dan T).
Dari kasus
tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa gugatan cerai yang dilayangkan
oleh pihak tergugat (istri) bermula dari seringnya terjadi adu argumen yang
berujung pada pertengkaran. Kemudian pertengkaran yang terjadi itu sendiri bermula
dari faktor ekonomi dan berujung pada
faktor adanya Wanita Idaman Lain atau WIL (menurut Tergugat). Karena hal itulah
Tergugat merasa dikhianati oleh Penggugat.
Pada persidangan sebelumnya para
pihak baik Penggugat dan Tergugat telah melakukan mediasi namun mediasi
tersebut selalu gagal. Sehingga sidang gugatan cerai tetap dilanjutkan, karena
kedua belah pihak sudah sepakat untuk bercerai. Setelah resmi bercerai, sesuai
gugatan Penggugat yang dikabulkan Tergugat, maka hak asuh kedua anak mereka
jatuh kepada pihak ibu (Penggugat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar