Jumat, 24 Mei 2013

PERSIDANGAN KASUS PERDATA (PERCERAIAN)


LAPORAN PERSIDANGAN KASUS PERDATA (GUGATAN PERCERAIAN)
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Acara Perdata
Dosen Pengampu: Rini Triastuti S.H, M.Hum


 









Disusun oleh:

Muhammad Sidiq Efendi
K6411038



PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013


A.    IDENTIFIKASI KASUS ATAU PERKARA GUGATAN
Sebagaimana kasus gugatan perceraian yang saya ikuti di Pengadilan Negeri Sukoharjo, pada hari senin 13 mei 2013 di ruang sidang II, Anggela Hendriani (istri) sebagai pihak Penggugat mengajukan gugatan cerai kepada Yohhan Meriza Kurniawan (suami) sebagai pihak Tergugat.
Berikut adalah identifikasi kasus, susunan majelis hakim, identitas panggugat, dan identitas tergugat:
1.      Identifikasi kasus atau perkara
·         Gugatan diterima      : 15 April 2013
·         No. Perkara               : 67/Pdt G/2013/PN.SKH
·         Kasus                                    : Perceraian
2.      Susunan Majelis Hakim
·         Ketua Hakim                        : Asra, S.H, M.H.
·         Hakim Anggota        : 1. Irawan, S.H, M.Hum.
                                                  2. Joni Iswantoro, S.H, M.H.
·         Panitera                     : Sumarmin, S.H.
3.      Identitas Penggugat
·         Nama                                    : Anggela Hendriani
·         Tempat/tanggal lahir : Sukoharjo, 28 Januari 1982
·         Jenis Kelamin            : Perempuan
·         Agama                      : Katholik
·         Pekerjaan                  : Karyawan Swasta
·         Alamat                      : Banaran RT 03 RW 03 Kelurahan Banaran, Kecamatan             Grogol, Sukoharjo
4.      Identitas Tergugat :
·         Nama                                    : Yohhan Meriza Kurniawan
·         Tempat/tanggal lahir : -
·         Jenis kelamin : Laki-laki
·         Agama                      : Kristen
·         Pekerjaan                  : Karyawan Swasta
·         Alamat lama              : Dulu Banaran RT 03 RW 03 Kelurahan Banaran,  Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo.
·         Alamat baru              : Dawung Kulon, Jalan Ontorejo No. 30 RT 01 RW 12  Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Surakarta

B.     MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak Penggugat melayangkan surat gugatan cerai kepada suami sebagai pihak Tergugat dengan maksud:
·         Penggugat (istri) ingin bercerai dengan Tergugat (suami)
·         Penggugat (istri) ingin memastikan adanya WIL (Wanita Idaman Lain) yang hadir dalam kehidupan rumah tangga mereka sebagai faktor penyebab perceraian
Tujuan dari gugatan cerai ini adalah Penggugat lebih menitik beratkan pada penuntutan hak, antara lain :
·         Hak menjalankan kehidupan masing-masing setelah Penggugat dan Tergugat resmi bercerai
·         Hak asuh kedua anak jatuh kepada Penggugat, karena alasan anak dibawah umur
C.    PELAKSANAAN
Pada hari senin, tanggal 13 Mei 2013 di Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan perkara gugatan perceraian antara Anggela Hendriani (Penggugat) dengan Yohhan Meriza Kurniawan (Tergugat) kembali dilanjutkan. Persidangan pada hari itu merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya, pada persidangan tersebut beragendakan Pembacaan Gugatan dari pihak Penggugat.
Sebelum sidang dimulai, dipastikan terlebih dahulu apakah para pihak Penggugat dan Tergugat sudah hadir di dalam ruang sidang. Jika sudah ada maka hakim ketua membuka persidangan, jika sidang terbuka maka hakim ketua membuka sidang dengan mengatakan “persidangan dibuka untuk umum”. Karena agenda sidang pada hari itu adalah pembacaan gugatan, maka hakim ketua mempersilakan Penggugat untuk membacakan gugatannya.


D.    PEMBACAAN GUGATAN DARI PENGGUGAT

Penggungat menjelaskan bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara sah pada tanggal 5 Mei 2001. Selama perkawinan Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di Banaran Rt 003 Rw 003, Kelurahan Banaran Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Selama perkawinan yang berlangsung hampir 11 tahun itu, Penggugat dan Tergugat memiliki dua orang anak :
Identitas anak pertama
·         Nama                                : Andhara Jessica Yosefani
·         Tempat/tanggal lahir        : Sukoharjo, 21 Agustus 2001
·         Umur                                : 11 tahun
Identitas anak kedua
·         Nama                                : Revano Meriza Chandra
·         Tempat/tanggal lahir        : Sukoharjo, 5 Juli 2007
·         Umur                                : 5 tahun
Sebagaimana yang tercantum dalam UU No.1 Tahun 1974 Bab I Pasal 1, yang berbunyi : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pada awal perkawinan rumah tangga antara pihak Penggugat dan Tergugat berjalan secara harmonis. Namun pada akhir-akhir ini di dalam rumah tangga mereka sering terjadi pertengkaran dan perselisihan yang sulit dihindari. Pertengkaran dan perselisihan yang terjadi antara pihak Penggugat dan Tergugat biasanya bermula dari faktor ekonomi, dan berujung karena adanya Wanita Idaman Lain (WIL).
Puncaknya pada pertengahan tahun 2007, Tergugat pergi meninggalkan rumah Penggugat dan kembali kerumah orang tuanya di Dawung Kulon, Jalan Ontorejo No.30 RT 01 RW 12 Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Surakarta. Sehingga Penggugat memutuskan untuk bercerai.

E.     ISI GUGATAN PENGGUGAT

1.      Penggugat memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan Penggugat
2.      Penggugat dan Tergugat telah menikah secara sah dan tercatat pada Pencatatan Sipil dengan  No.371/2001. Dan sebagaimana yang tercantum dalam bab I pasal 1 UU No.1 Tahun 1974, bahwasanya perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada keharmonisan lagi karena sering cekcok yang sulit di hindari, sehingga Penggugat memutuskan untuk bercerai dari Tergugat, karena bercerai adalah jalan yang terbaik
3.      Setelah bercerai hak asuh kedua anak jatuh kepada Penggugat. Dengan alasan anak-anak masih di bawah umur, sehingga lebih baik ikut dan  diasuh oleh ibunya
4.      Setelah sah bercerai Penggugat meminta agar surat perceraian segera dikirim ke Dinas Pencatatan Sipil, agar perceraian dinyatakan sah dan para pihak bisa melanjutkan kehidupan masing-masing
5.      Penggugat memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya
Setelah mendengar isi dari gugatan Penggugat, hakim ketua memberi kesempatan kepada pihak Tergugat menyampaikan tanggapan apabila ada. Tanggapan tersebut mau di sampaikan secara tertulis atau lisan. Dalam persidangan tersebut pihak Tergugat, memberi tanggapan secara lisan.
F.     PUTUSAN SIDANG (13 MEI 2013)
1.      Hakim meminta P membawa salinan atau fotocopy akta nikah pada persidangan selanjutnya untuk memastikan adanya perkawinan yang sah antara P dan T.
2.      Sidang dilanjutkan minggu depan pada hari senin, 27 Mei 2013.
3.      Dalam persidangan minggu depan, hakim memerintahkan pihak Penggugat dan pihak Tergugat untuk:
·         Membawa surat bukti (akta nikah)
·         Menghadirkan saksi (minimal 2)

G.    ANALISIS DAN KESIMPULAN
Dalam kasus ini Penggugat dan Tergugat telah menikah secara resmi pada tanggal 5 Mei 2001, yang tercatat di Kantor Pencatatan Sipil Sukoharjo pada tanggal 12 Mei 2001. Perkawinan tersebut telah berlangsung hampir 11 (sebelas) tahun, dan sudah memiliki 2 (dua) orang anak.  Namun ditengah perjalanan rumah tangga mereka yang dulunya harmonis menjadi tidak harmonis lagi karena sering adanya pertengkaran yang sulit dihindari oleh para pihak (P dan T).
Dari kasus tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa gugatan cerai yang dilayangkan oleh pihak tergugat (istri) bermula dari seringnya terjadi adu argumen yang berujung pada pertengkaran. Kemudian pertengkaran yang terjadi itu sendiri bermula dari faktor ekonomi  dan berujung pada faktor adanya Wanita Idaman Lain atau WIL (menurut Tergugat). Karena hal itulah Tergugat merasa dikhianati oleh Penggugat.
Pada persidangan sebelumnya para pihak baik Penggugat dan Tergugat telah melakukan mediasi namun mediasi tersebut selalu gagal. Sehingga sidang gugatan cerai tetap dilanjutkan, karena kedua belah pihak sudah sepakat untuk bercerai. Setelah resmi bercerai, sesuai gugatan Penggugat yang dikabulkan Tergugat, maka hak asuh kedua anak mereka jatuh kepada pihak ibu (Penggugat).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar