Jumat, 24 Mei 2013

ANALISIS GUGATAN PBB KE PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA (PT TUN)


“MENGANALISIS GUGATAN PARTAI BULAN BINTANG (PBB) KE PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA (PT TUN)”
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Tata Usaha Negara
Dosen Pengampu: Dr. Triyanto, SH, M.Hum











Disusun oleh:

Muhammad Sidiq Efendi
K6411038


PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013



BAB I
PENDAHULUAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan dan memutuskan partai politik yang lolos verifikasi faktual dan dapat mengikuti Pemilu 2014. KPU memutuskan 10 partai politik yang lolos dari 34 parpol yang mengikuti proses verifikasi. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil verifikasi KPUD di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Dari syarat seperti keterwakilan perempuan, keanggotan, dan kepengurusan dinyatakan 10 partai lolos dan berhak ikuti Pemilu 2014.
Keputusan KPU No.5/Kpts/KPU/2013, menyatakan 10 parpol sebagai partai peserta Pemilu tahun 2014. Hal ini juga merujuk dari peraturan KPU terkait persyaratan partai politik yang berhak persyaratan partai politik yang berhak mengikuti dan menjadi peserta Pemilu 2014 yakni 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi.
Kesepuluh parpol tersebut dipastikan lolos karena memenuhi peraturan KPU mengenai persyaratan partai politik yang berhak mengikuti dan menjadi peserta Pemilu 2014 yakni 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi. Hal itu diketahui berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai politik yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta (Senin, 7 Januari 2013).
Sementara itu sejumlah parpol yang dinyatakan gagal ikut Pemilu 2014 karena tidak lolos verifikasi faktual masih melancarkan protes kepada KPU, dan salah satu parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual KPU adalah PBB. Kemudian PBB melalui Ketua Dewan Syuronya, Yusril Ihza Mahendra resmi menggugat KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Gugatan ini menyusul tidak diloloskanya PBB dalam verifikasi faktual KPU. Dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU tersebut, KPU menilai bahwa PBB belum memenuhi beberapa persyaratan sehingga KPU tidak meloloskan PBB sebagai salah satu partai politik peserta dalam pemilu 2014


BAB II
PEMBAHASAN
v  LATAR BELAKANG PBB TIDAK LOLOS VERIVIKASI KPU
Partai Bulan Bintang (PBB) melalui Ketua Majelis Syuronya, Yusril Ihza mahendra secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Hal ini terkait dengan hasil keputusan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU karena tidak meloloskan PBB sebagai salah satu partai peserta pemilu 2014. Dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU tersebut, KPU menilai bahwa PBB belum memenuhi beberapa persyaratan sehingga KPU tidak meloloskan PBB sebagai salah satu partai politik peserta dalam pemilu 2014, persyaratan tersebut antara lain:
1.      KPU menilai bahwa PBB tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan di Sumatra Barat
2.      KPU menilai ketua cabang pengurus PBB di Kabupaten Bantul berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3.      KPU menilai bahwa kepengurusan PBB tidak memenuhi persyaratan di 75 persen kabupaten/kota
v  PBB MENYUSUN MATERI GUGATAN KE PT TUN
Partai Bulan Bintang (PBB) melalui Ketua Dewan Syuronya, Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN) terkait keputusan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU karena tidak diloloskan sebagai peserta pemilu 2014. Menurut Yusril ada banyak aturan yang bertentangan dalam undang-undang Pemilu terkait verifikasi dan persyaratan pemilu sehingga harus ditelaah dengan jernih dan hati-hati.
Sebelumnya Yusril mengatakan sidang ajudikasi sengketa pemilu antara PBB dengan KPU di Bawaslu berakhir seperti dagelan. Menurut dia keputusan Bawaslu menolak permohonan PBB untuk disahkan sebagai peserta Pemilu sangat aneh dimana antara pertimbangan hukum dengan putusan yang dibuat Bawaslu tidak nyambung sama sekali.

Dua argumen PBB dibenarkan oleh Bawaslu. Yakni keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai hanya di tingkat pusat, bukan di daerah. Namun, terhadap keanggotaan yang oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dibantah oleh PBB dalam sidang, Bawaslu menyatakan tidak dapat menilai.
Yusril menilai, kalau keterangan keanggotaan PBB di beberapa daerah yang dikemukakan KPU dan PBB tidak dapat dinilai Bawaslu, maka untuk apa mereka bersidang. Kalau keterangan KPU tentang anggota dan sanggahan PBB tidak bisa dinilai Bawaslu, harusnya sengketa dianggap tidak ada. Bukan PBB tidak diloloskan.
Argumantasi Yusril Ihza Mahendra
Menanggapi pernyataan KPU yang menjelaskan beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh PBB sehingga PBB tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014, maka  Yusril Ihza mengeluarkan statemen atau argumentasi mengenai alasan KPU tidak meloloskan PPB sebagai peserta pemilu 2014. Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bahkan berdebat sengit dengan komisioner KPU saat rapat pleno. Menurut Yusril, pertama, kalau ada peraturan KPU tentang keterwakilan perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu dan UU, KPU jangan mencari alasan.
Kedua, ada satu kabupaten Bantul yang dinyatakan PBB tidak lolos karena ketua cabang seorang PNS. Pertanyaannya, apakah PNS yang jadi pengurus parpol menggugurkan partai politik? Tidak, sanksinya kalau ada PNS yang jadi anggota parpol dia diberhentikan dari status sebagai PNS.
Hal lain yang diprotes Yusril adalah soal sekretariat partai politik yang menjadi salah satu syarat kelolosan. Yusril mempertanyakan Kantor DPP Partai Golkar yang menurutnya bukan milik Golkar. "Saya tanya kantor DPP Golkar di Slipi punya siapa? Setahu saya tanah dan bangunan di Slipi milik negara dan terdaftar sebagai aset milik Setneg. Pertanyaan saya kapan Golkar melakukan sewa menyewa?".
Kemudian peserta pemilu 2014 terdapat nama Partai Nasional Demokrat. Padahal di Kementerian Hukum dan HAM nama Partai Nasional Demokrat tidak terdaftar sebagi parpol di negara ini. Yang terdaftar di Kemenkum HAM adalah Partai NasDem, bukan Partai Nasional Demokrat. Atas dasar itu, dia menganggap keputusan KPU No 5 tahun 2013 tentang Partai Yang Lolos atau Tidak Lolos Verifikasi pada pemilu 2014 cacat hukum.
Kemudian argumentasi Yusril tersebut dikuatkan oleh argumentasi Sutiyoso (Ketua umum PKPI), Sutiyoso menyatakan bahwa, dia sangat kecewa hasil verifikasi yang diterbitkan KPU. Menurutnya KPU tidak taat pada asas dan bertentangan dengan Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilu.
Sutiyoso menambahkan, dalam pelaksanaan verifikasi terhadap kelengkapan dan persyaratan sebagai partai politik calon pemilu 2014, KPU dianggap melanggar hukum. Sebab ada peraturan KPU yang bertentangan dengan Pasal 8 Ayat 2 Huruf d, e, i, dan Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
v  PBB RESMI MENGGUGAT KPU KE PT TUN
Rabu 6 februari 2013, Partai Bulan Bintang (PBB) secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Hal ini terkait dengan hasil keputusan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU karena tidak meloloskan PBB sebagai salah satu partai peserta pemilu 2014. Ketua Dewan Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra menganggap keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB sebagai salah satu parpol peserta pemilu 2014 adalah cacat hukum dan melanggar hukum.
Dengan diajukannya gugatan tersebut, Yusril berharap majelis hakim PT TUN Jakarta bisa memeriksa dan memutuskan gugatan sengketa tersebut secara objektif dan sesuai undang-undang yang berlaku. Yusril mengaku, berkas gugatan itu disusunnya sendiri meski memakan waktu dan menyita perhatiannya. Menurut dia, hal itu dilakukan agar komprehensif dan benar-benar argumentatif. Kemudian Yusril menegaskan gugatan tersebut dilayangkan karena banyak aturan yang bertentangan dalam UU Pemilu terkait verifikasi dan persyaratan peserta Pemilu yang harus ditelaah secara jernih dan hati-hati.
Selain itu, Yusril juga menilai kinerja KPU sangat amburadul dan tidak teliti, sehingga putusannya tidak profesional. Sebagai contoh, dari 10 partai yang diloloskan KPU sebagai peserta pemilu 2014 terdapat nama Partai Nasional Demokrat. Padahal di Kementerian Hukum dan HAM nama Partai Nasional Demokrat tidak terdaftar sebagi parpol di negara ini. Yang terdaftar di Kemenkum HAM adalah Partai NasDem, bukan Partai Nasional Demokrat. Atas dasar itu, dia menganggap keputusan KPU No 5 tahun 2013 tentang Partai Yang Lolos atau Tidak Lolos Verifikasi pada pemilu 2014 cacat hukum.

v  PBB MENANGKAN GUGATAN DI PT TUN
Partai Bulan Bintang (PBB) memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2014. Kegembiraan nampak terpancar dari kader dan simpatisan Partai Bulan Bintang (PBB) yang hadir dalam persidangan putusan gugatan PBB terhadap KPU.
Ketua Majelis Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra menyambut gembira putusan PT TUN Jakarta, karena PT TUN mengabulkan seluruh gugatan partainya adalah kemenangan atas kesewenangan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi faktual partai politik.
Majelis hakim yang diketuai oleh M Arif Nurdu’a dengan anggota majelis hakim Santer Sitorus, Didik Andy Prastowo, dan panitera Catur Wahyu Widodo hari itu membacakan putusan gugatan dengan nomor perkara 12/G/2013/PT.TUN.JKT. Dalam pembacaan putusan tersebut, PT TUN mengabulkan gugatan PBB dan memerintahkan KPU untuk membatalkan keputusannya yang tidak meloloskan PBB. Dengan kata lain, PBB telah sah menjadi salah satu partai politik peserta pemilu tahun 2014 mendatang.
Ruang sidang yang semula senyap dan sepi, mendadak penuh sesak oleh para pengunjung sidang yang mendengarkan kalimat demi kalimat yang disampaikan oleh hakim PT TUN, dan suasana berubah menjadi mengharukan ketika majelis hakim membacakan satu demi satu daerah kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Mejelis Hakim. Hampir semua kader PBB dalam ruangan sidang meneteskan air mata bahagia mendengar kaimat demi kalimat yang memenangkan PBB, demikian juga para Kuasa Hukum dan Ketua Umum DPP PBB yang hadir duduk disebelah kuasa hukum tidak mampu menahan air mata bahagia dan ikut larut bersama ratusan kader PBB.
Majelis hakim memutuskan membatalkan keputusan KPU yang menyatakan bahwa PBB tidak memenuhi persyaratan dalam verifikasi lapangan di lima provinsi. Majelis hakim menolak alasan KPU yang memutuskan bahwa pengurus PBB di Sumatera Barat tidak memenuhi 30 persen kuota perempuan di tingkat provinsi adalah tidak tepat, karena kuota 30 persen perempuan tersebut hanya di tingkat pusat. Majelis hakim menambahkan keputusan KPU bahwa kepengurusan PBB di Jawa Tengah tidak memenuhi persyaratan di delapan kabupaten, di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, di Bali tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, dan di Kalimantan Barat di tiga kabupaten adalah tidak benar.
Mejelis hakim menilai bahwa verifikasi yang dilakukan oleh KPU telah melanggar norma dan batal demi hukum karena tidak sesuai antara peraturan dengan pelaksanaan di lapangan. Mengenai 30% perempuan majelis menilai bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh PBB dan keterangan saksi ahli dapat diterima dan KPU telah salah dalam menerapkan pasal 8 UU Tahun 2012 Tentang Pemilu. Sedangkan mengenai PNS majelis menilai bahwa KPU tidak memeiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah PNS karena itu menjadi kewenangan atasan yang bersangkutan. Dengan diterimanya gugatan dan dikuatkan oleh keterangan para saksi faktual dan saksi ahli, majelis hakim memutuskan menerima gugatan PBB secara keseluruhan dan memerintahkan KPU merevisi SK No.05/KPU/2013 dan memasukkan PBB sebagai peserta pemilu 2014.
v  KPU LOLOSKAN PBB SEBAGAI PESERTA PEMILU 2014
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya bersikap atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mengikutsertaan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Pemilu 2014. KPU mengamini putusan PT TUN, dan siap merubah SK nomor 5 dengan memasukkan PBB sebagai parpol ke-11 peserta Pemilu 2014. Ketua KPU, Husni Kamil Manik menyatakan bahwa KPU akan segera menindaklanjuti putusan PT TUN dengan menerbitkan SK nomor 142 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.
Dengan dikeluarkannya keputusan dari PT TUN tersebut, KPU menyatakan tidak akan melakukan kasasi mengingat proses pendaftaran anggota DPR dan DPRD akan diselenggaran tgl 9-22 April 2013. Sehingga jika bandingkan dengan lamanya waktu kasasi dengan proses tahapan pencalonan maka proses pencalonan akan terlampaui karena akan memasuki proses verifikasi calon dan sebagainya. Karena KPU mempertimbangkan hak dari partai yang berkeinginan menjadi peserta Pemilu dan memenuhi syarat sebagaimana peraturan perundangan dimana salah satu lembaga yang diberi kewenangan semua syarat itu adalah lembaga peradilan.

v  ALASAN KPU LOLOSKAN PBB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 melalui putusan Nomor 142 tahun 2013. Dalam penetapan itu, ada beberapa alasan lembaga pemilihan ini akhir memilih untuk meloloskan partai besutan Yusril Ihza Mahendra.
Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan, dasar utama jika mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) maka akan terkendala waktu proses Pemilu 2014. Jika diloloskan di kemudian hari, maka akan merugikan partai tersebut. Dalam putusan PT TUN ditawarkan apakah KPU akan kasasi atau menerima atau menindaklanjuti putusn PTTUN. Pengadilan sendiri sudah memberikan hak konstitusional atau legal standing bahwa KPU punya hak untuk kasasi.
Ketua KPU juga menambahkan bahwa jika KPU mengajukan kasasi maka akan membutuhkan waktu untuk proses itu, sementara proses pendaftaran anggota DPR dan DPRD diselenggarakan tanggal 9 hingga 22 April 2013. KPU mempertimbangkan hak dari partai yang berkeinginan menjadi peserta pemilu dan memenuhi syarat sebagaimana peraturan perundang-undangan

v  ASAS HTUN YANG DILANGGAR
1.      Asas legalitas
Adalah setiap perbuatan administrasi harus berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, KPU telah melanggar asas ini karena KPU tidak meloloskan PBB dalam verifikasi faktual tersebut adalah cacat hukum
2.      Asas tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan
Asas ini merupakan asas yang mengatur tentang bagaimana suatu instansi atau suatu lembaga tidak boleh menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang. Dari argumentasi yang dikeluarkan oleh ketua Majelis Dewan Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra, terlihat jelas bahwa KPU telah menyalahgunakan kekuasaannya.
3.      Asas non diskriminatif
Asas ini menekankan pada persamaan hak bagi setiap warga negara. Mengacu dari keputusan PT TUN yang mengabulkan gugatan PBB dan meloloskan PBB sebagai peserta pemilu 2014, maka dalam kasus ini terlihat jelas bahwa KPU melakukan diskriminasi terhadap PBB dalam verifikasi faktual untuk pemilu 2014.


BAB III
PENUTUP
Partai Bulan Bintang (PBB) melalui Yusril Ihza Mahendra (Ketua Majelis Syuro) secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Hal ini terkait dengan hasil keputusan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU karena tidak meloloskan PBB sebagai salah satu partai politik peserta pemilu 2014.
Dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU tersebut, KPU menilai bahwa PBB belum memenuhi beberapa persyaratan sehingga KPU tidak meloloskan PBB sebagai salah satu partai politik peserta dalam pemilu 2014, beberapa persyaratan yang belum ter[enuhi tersebut antara lain: pertama, KPU menilai bahwa PBB tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan di Sumatra Barat. kedua, ketua cabang pengurus PBB di Kabupaten Bantul berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketiga, kepengurusan PBB tidak memenuhi persyaratan di 75 persen kabupaten/kota
Dalam persidangan di PT TUN, majelis hakim memutuskan membatalkan keputusan KPU yang menyatakan bahwa PBB tidak memenuhi persyaratan dalam verifikasi lapangan di lima provinsi. Majelis hakim juga nmenolak alasan KPU yang memutuskan bahwa pengurus PBB di Sumatera Barat tidak memenuhi 30 persen kuota perempuan di tingkat provinsi adalah tidak tepat, karena kuota 30 persen perempuan tersebut hanya di tingkat pusat.
Kemudian majelis hakim menambahkan bahwa keputusan KPU yang menilai kepengurusan PBB di Jawa Tengah tidak memenuhi persyaratan di delapan kabupaten, di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, di Bali tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, dan di Kalimantan Barat di tiga kabupaten adalah tidak benar.
Dari beberapa argumentasi yang disampaikan oleh majelis hakim PT TUN, maka PT TUN mengabulkan seluruh gugatan PBB atas hasil verifikasi faktual partai politik yang dilakukan KPU dan memerintahkan KPU untuk membatalkan keputusannya yang tidak meloloskan PBB. Dengan kata lain, PBB telah sah menjadi salah satu partai politik peserta pemilu tahun 2014 mendatang.

REFERENSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar