“MENGANALISIS GUGATAN PARTAI BULAN BINTANG
(PBB) KE PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA (PT TUN)”
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Tata Usaha Negara
Dosen Pengampu: Dr. Triyanto, SH, M.Hum
Disusun oleh:
Muhammad Sidiq Efendi
K6411038
PRODI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya
menetapkan dan memutuskan partai politik yang lolos verifikasi faktual dan
dapat mengikuti Pemilu 2014. KPU memutuskan 10 partai politik yang lolos dari
34 parpol yang mengikuti proses verifikasi. Keputusan ini diambil berdasarkan
hasil verifikasi KPUD di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Dari syarat seperti
keterwakilan perempuan, keanggotan, dan kepengurusan dinyatakan 10 partai lolos
dan berhak ikuti Pemilu 2014.
Keputusan KPU No.5/Kpts/KPU/2013, menyatakan 10
parpol sebagai partai peserta Pemilu tahun 2014. Hal ini juga merujuk dari
peraturan KPU terkait persyaratan partai politik yang berhak persyaratan partai
politik yang berhak mengikuti dan menjadi peserta Pemilu 2014 yakni 75 persen
kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan 100 persen kepengurusan di tingkat
provinsi.
Kesepuluh parpol tersebut dipastikan lolos
karena memenuhi peraturan KPU mengenai persyaratan partai politik yang berhak
mengikuti dan menjadi peserta Pemilu 2014 yakni 75 persen kepengurusan di
tingkat kabupaten/kota dan 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi. Hal itu
diketahui berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai
politik yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta (Senin, 7 Januari
2013).
Sementara itu sejumlah parpol yang dinyatakan
gagal ikut Pemilu 2014 karena tidak lolos verifikasi faktual masih melancarkan
protes kepada KPU, dan salah satu parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi
faktual KPU adalah PBB. Kemudian PBB
melalui Ketua Dewan Syuronya, Yusril Ihza Mahendra resmi menggugat KPU ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Gugatan ini menyusul
tidak diloloskanya PBB dalam verifikasi faktual KPU. Dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh
KPU tersebut, KPU menilai bahwa PBB belum memenuhi beberapa persyaratan
sehingga KPU tidak meloloskan PBB sebagai salah satu partai politik peserta
dalam pemilu 2014
BAB II
PEMBAHASAN
v LATAR BELAKANG PBB TIDAK LOLOS
VERIVIKASI KPU
Partai Bulan Bintang (PBB) melalui
Ketua Majelis Syuronya, Yusril Ihza mahendra secara resmi menggugat Komisi
Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Hal ini terkait dengan hasil keputusan verifikasi faktual yang dilakukan oleh
KPU karena tidak meloloskan PBB sebagai salah satu partai peserta pemilu 2014.
Dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU tersebut, KPU menilai bahwa
PBB belum memenuhi beberapa persyaratan sehingga KPU tidak meloloskan PBB
sebagai salah satu partai politik peserta dalam pemilu 2014, persyaratan
tersebut antara lain:
1.
KPU
menilai bahwa PBB tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan di Sumatra Barat
2.
KPU
menilai ketua cabang pengurus PBB di Kabupaten Bantul berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS)
3.
KPU
menilai bahwa kepengurusan PBB tidak memenuhi
persyaratan di 75 persen kabupaten/kota
v PBB MENYUSUN MATERI GUGATAN KE PT TUN
Partai Bulan Bintang (PBB) melalui
Ketua Dewan Syuronya, Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan gugatan ke
pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN) terkait keputusan verifikasi
faktual yang dilakukan oleh KPU karena tidak diloloskan sebagai peserta pemilu
2014. Menurut Yusril ada banyak aturan yang bertentangan dalam undang-undang
Pemilu terkait verifikasi dan persyaratan pemilu sehingga harus ditelaah dengan
jernih dan hati-hati.
Sebelumnya Yusril mengatakan sidang
ajudikasi sengketa pemilu antara PBB dengan KPU di Bawaslu berakhir seperti
dagelan. Menurut dia keputusan Bawaslu menolak permohonan PBB untuk disahkan
sebagai peserta Pemilu sangat aneh dimana antara pertimbangan hukum dengan
putusan yang dibuat Bawaslu tidak nyambung sama sekali.
Dua argumen PBB dibenarkan oleh
Bawaslu. Yakni keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai hanya
di tingkat pusat, bukan di daerah. Namun, terhadap keanggotaan yang oleh KPU
dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dibantah oleh PBB dalam sidang, Bawaslu menyatakan
tidak dapat menilai.
Yusril menilai, kalau keterangan
keanggotaan PBB di beberapa daerah yang dikemukakan KPU dan PBB tidak dapat
dinilai Bawaslu, maka untuk apa mereka bersidang. Kalau keterangan KPU tentang
anggota dan sanggahan PBB tidak bisa dinilai Bawaslu, harusnya sengketa
dianggap tidak ada. Bukan PBB tidak diloloskan.
Argumantasi Yusril Ihza Mahendra
Menanggapi
pernyataan KPU yang menjelaskan beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh PBB
sehingga PBB tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014, maka Yusril Ihza mengeluarkan statemen atau
argumentasi mengenai alasan KPU tidak meloloskan PPB sebagai peserta pemilu
2014. Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bahkan
berdebat sengit dengan komisioner KPU saat rapat pleno. Menurut Yusril, pertama, kalau ada peraturan KPU tentang
keterwakilan perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu dan UU, KPU jangan
mencari alasan.
Kedua, ada satu kabupaten Bantul yang dinyatakan PBB tidak lolos karena ketua
cabang seorang PNS. Pertanyaannya, apakah PNS yang jadi pengurus parpol
menggugurkan partai politik? Tidak, sanksinya kalau ada PNS yang jadi anggota
parpol dia diberhentikan dari status sebagai PNS.
Hal
lain yang diprotes Yusril adalah soal sekretariat partai politik yang menjadi
salah satu syarat kelolosan. Yusril mempertanyakan Kantor DPP Partai Golkar
yang menurutnya bukan milik Golkar. "Saya tanya kantor DPP Golkar di Slipi
punya siapa? Setahu saya tanah dan bangunan di Slipi milik negara dan terdaftar
sebagai aset milik Setneg. Pertanyaan saya kapan Golkar melakukan sewa
menyewa?".
Kemudian
peserta pemilu 2014 terdapat nama Partai Nasional Demokrat. Padahal di
Kementerian Hukum dan HAM nama Partai Nasional Demokrat tidak terdaftar sebagi
parpol di negara ini. Yang terdaftar di Kemenkum HAM adalah Partai NasDem,
bukan Partai Nasional Demokrat. Atas dasar itu, dia menganggap keputusan KPU No
5 tahun 2013 tentang Partai Yang Lolos atau Tidak Lolos Verifikasi pada pemilu
2014 cacat hukum.
Kemudian
argumentasi Yusril tersebut dikuatkan oleh argumentasi Sutiyoso (Ketua umum
PKPI), Sutiyoso menyatakan bahwa, dia sangat kecewa hasil verifikasi yang
diterbitkan KPU. Menurutnya KPU tidak taat pada asas dan bertentangan dengan
Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilu.
Sutiyoso
menambahkan, dalam pelaksanaan verifikasi terhadap kelengkapan dan persyaratan
sebagai partai politik calon pemilu 2014, KPU dianggap melanggar hukum. Sebab
ada peraturan KPU yang bertentangan dengan Pasal 8 Ayat 2 Huruf d, e, i, dan
Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan
DPRD.
v PBB RESMI MENGGUGAT KPU KE PT TUN
Rabu 6
februari 2013, Partai Bulan Bintang (PBB) secara resmi menggugat Komisi
Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Hal ini terkait dengan hasil keputusan verifikasi faktual yang dilakukan oleh
KPU karena tidak meloloskan PBB sebagai salah satu partai peserta pemilu 2014. Ketua
Dewan Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra menganggap keputusan KPU yang tidak
meloloskan PBB sebagai salah satu parpol peserta pemilu 2014 adalah cacat hukum
dan melanggar hukum.
Dengan
diajukannya gugatan tersebut, Yusril berharap majelis hakim PT TUN Jakarta bisa
memeriksa dan memutuskan gugatan sengketa tersebut secara objektif dan sesuai
undang-undang yang berlaku. Yusril mengaku, berkas gugatan itu disusunnya
sendiri meski memakan waktu dan menyita perhatiannya. Menurut dia, hal itu
dilakukan agar komprehensif dan benar-benar argumentatif. Kemudian Yusril
menegaskan gugatan tersebut dilayangkan karena banyak aturan yang bertentangan
dalam UU Pemilu terkait verifikasi dan persyaratan peserta Pemilu yang harus
ditelaah secara jernih dan hati-hati.
Selain
itu, Yusril juga menilai kinerja KPU sangat amburadul dan tidak teliti,
sehingga putusannya tidak profesional. Sebagai contoh, dari 10 partai yang diloloskan
KPU sebagai peserta pemilu 2014 terdapat nama Partai Nasional Demokrat. Padahal
di Kementerian Hukum dan HAM nama Partai Nasional Demokrat tidak terdaftar
sebagi parpol di negara ini. Yang terdaftar di Kemenkum HAM adalah Partai
NasDem, bukan Partai Nasional Demokrat. Atas dasar itu, dia menganggap keputusan
KPU No 5 tahun 2013 tentang Partai Yang Lolos atau Tidak Lolos Verifikasi pada
pemilu 2014 cacat hukum.
v PBB MENANGKAN GUGATAN DI PT TUN
Partai
Bulan Bintang (PBB) memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
(PT TUN) Jakarta, atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak
meloloskan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2014. Kegembiraan nampak terpancar dari kader dan simpatisan
Partai Bulan Bintang (PBB) yang hadir dalam persidangan putusan gugatan PBB
terhadap KPU.
Ketua Majelis Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra
menyambut gembira putusan PT TUN Jakarta, karena PT TUN mengabulkan seluruh
gugatan partainya adalah kemenangan atas kesewenangan yang dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi faktual partai politik.
Majelis
hakim yang diketuai oleh M Arif Nurdu’a dengan anggota majelis hakim Santer
Sitorus, Didik Andy Prastowo, dan panitera Catur Wahyu Widodo hari itu
membacakan putusan gugatan dengan nomor perkara 12/G/2013/PT.TUN.JKT. Dalam
pembacaan putusan tersebut, PT TUN mengabulkan gugatan PBB dan memerintahkan
KPU untuk membatalkan keputusannya yang tidak meloloskan PBB. Dengan kata lain,
PBB telah sah menjadi salah satu partai politik peserta pemilu tahun 2014
mendatang.
Ruang sidang yang semula senyap dan sepi,
mendadak penuh sesak oleh para pengunjung sidang yang mendengarkan kalimat demi
kalimat yang disampaikan oleh hakim PT TUN, dan suasana berubah menjadi
mengharukan ketika majelis hakim membacakan satu demi satu daerah
kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Mejelis Hakim. Hampir semua
kader PBB dalam ruangan sidang meneteskan air mata bahagia mendengar kaimat
demi kalimat yang memenangkan PBB, demikian juga para Kuasa Hukum dan Ketua
Umum DPP PBB yang hadir duduk disebelah kuasa hukum tidak mampu menahan air
mata bahagia dan ikut larut bersama ratusan kader PBB.
Majelis
hakim memutuskan membatalkan keputusan KPU yang menyatakan bahwa PBB tidak
memenuhi persyaratan dalam verifikasi lapangan di lima provinsi. Majelis hakim
menolak alasan KPU yang memutuskan bahwa pengurus PBB di Sumatera Barat tidak
memenuhi 30 persen kuota perempuan di tingkat provinsi adalah tidak tepat,
karena kuota 30 persen perempuan tersebut hanya di tingkat pusat. Majelis hakim
menambahkan keputusan KPU bahwa kepengurusan PBB di Jawa Tengah tidak memenuhi
persyaratan di delapan kabupaten, di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak memenuhi
persyaratan di dua kabupaten/kota, di Bali tidak memenuhi persyaratan di dua
kabupaten/kota, dan di Kalimantan Barat di tiga kabupaten adalah tidak benar.
Mejelis hakim menilai bahwa verifikasi yang
dilakukan oleh KPU telah melanggar norma dan batal demi hukum karena tidak
sesuai antara peraturan dengan pelaksanaan di lapangan. Mengenai 30% perempuan
majelis menilai bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh PBB dan keterangan
saksi ahli dapat diterima dan KPU telah salah dalam menerapkan pasal 8 UU Tahun
2012 Tentang Pemilu. Sedangkan mengenai PNS majelis menilai bahwa KPU tidak
memeiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah PNS karena itu menjadi
kewenangan atasan yang bersangkutan. Dengan diterimanya gugatan dan dikuatkan
oleh keterangan para saksi faktual dan saksi ahli, majelis hakim memutuskan
menerima gugatan PBB secara keseluruhan dan memerintahkan KPU merevisi SK
No.05/KPU/2013 dan memasukkan PBB sebagai peserta pemilu 2014.
v KPU LOLOSKAN PBB SEBAGAI PESERTA
PEMILU 2014
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya bersikap atas
keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mengikutsertaan Partai Bulan
Bintang (PBB) dalam Pemilu 2014. KPU mengamini putusan PT TUN, dan siap merubah
SK nomor 5 dengan memasukkan PBB sebagai parpol ke-11 peserta Pemilu 2014. Ketua
KPU, Husni Kamil Manik menyatakan bahwa KPU akan segera menindaklanjuti putusan
PT TUN dengan menerbitkan SK nomor 142 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai
peserta Pemilu 2014.
Dengan
dikeluarkannya keputusan dari PT TUN tersebut, KPU menyatakan tidak akan
melakukan kasasi mengingat proses pendaftaran anggota DPR dan DPRD akan
diselenggaran tgl 9-22 April 2013. Sehingga jika bandingkan dengan lamanya
waktu kasasi dengan proses tahapan pencalonan maka proses pencalonan akan
terlampaui karena akan memasuki proses verifikasi calon dan sebagainya. Karena KPU
mempertimbangkan hak dari partai yang berkeinginan menjadi peserta Pemilu dan
memenuhi syarat sebagaimana peraturan perundangan dimana salah satu lembaga
yang diberi kewenangan semua syarat itu adalah lembaga peradilan.
v
ALASAN
KPU LOLOSKAN PBB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya
meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu)
2014 melalui putusan Nomor 142 tahun 2013. Dalam penetapan itu, ada beberapa
alasan lembaga pemilihan ini akhir memilih untuk meloloskan partai besutan
Yusril Ihza Mahendra.
Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan, dasar
utama jika mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) maka akan terkendala
waktu proses Pemilu 2014. Jika diloloskan di kemudian hari, maka akan merugikan
partai tersebut. Dalam putusan PT TUN ditawarkan apakah KPU akan kasasi atau
menerima atau menindaklanjuti putusn PTTUN. Pengadilan sendiri sudah memberikan
hak konstitusional atau legal standing bahwa KPU punya hak untuk kasasi.
Ketua KPU juga menambahkan bahwa jika KPU mengajukan kasasi maka akan
membutuhkan waktu untuk proses itu, sementara proses pendaftaran anggota DPR
dan DPRD diselenggarakan tanggal 9 hingga 22 April 2013. KPU mempertimbangkan
hak dari partai yang berkeinginan menjadi peserta pemilu dan memenuhi syarat
sebagaimana peraturan perundang-undangan
v
ASAS
HTUN YANG DILANGGAR
1.
Asas legalitas
Adalah setiap
perbuatan administrasi harus berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini,
KPU telah melanggar asas ini karena KPU tidak meloloskan PBB dalam verifikasi
faktual tersebut adalah cacat hukum
2.
Asas
tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan
Asas ini merupakan
asas yang mengatur tentang bagaimana suatu instansi atau suatu lembaga tidak
boleh menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang. Dari argumentasi yang
dikeluarkan oleh ketua Majelis Dewan Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra, terlihat
jelas bahwa KPU telah menyalahgunakan kekuasaannya.
3.
Asas
non diskriminatif
Asas ini menekankan
pada persamaan hak bagi setiap warga negara. Mengacu dari keputusan PT TUN yang
mengabulkan gugatan PBB dan meloloskan PBB sebagai peserta pemilu 2014, maka
dalam kasus ini terlihat jelas bahwa KPU melakukan diskriminasi terhadap PBB
dalam verifikasi faktual untuk pemilu 2014.
BAB III
PENUTUP
Partai Bulan Bintang (PBB) melalui
Yusril Ihza Mahendra (Ketua Majelis Syuro) secara resmi menggugat Komisi
Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Hal ini terkait dengan hasil keputusan verifikasi faktual yang dilakukan oleh
KPU karena tidak meloloskan PBB sebagai salah satu partai politik peserta
pemilu 2014.
Dalam verifikasi faktual yang
dilakukan oleh KPU tersebut, KPU menilai bahwa PBB belum memenuhi beberapa
persyaratan sehingga KPU tidak meloloskan PBB sebagai salah satu partai politik
peserta dalam pemilu 2014, beberapa persyaratan yang belum ter[enuhi tersebut
antara lain: pertama, KPU menilai
bahwa PBB tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan di Sumatra Barat. kedua, ketua cabang pengurus PBB di
Kabupaten Bantul berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketiga, kepengurusan
PBB tidak memenuhi persyaratan di 75 persen kabupaten/kota
Dalam
persidangan di PT TUN, majelis hakim memutuskan membatalkan keputusan KPU yang
menyatakan bahwa PBB tidak memenuhi persyaratan dalam verifikasi lapangan di
lima provinsi. Majelis hakim juga nmenolak alasan KPU yang memutuskan bahwa
pengurus PBB di Sumatera Barat tidak memenuhi 30 persen kuota perempuan di
tingkat provinsi adalah tidak tepat, karena kuota 30 persen perempuan tersebut
hanya di tingkat pusat.
Kemudian
majelis hakim menambahkan bahwa keputusan KPU yang menilai kepengurusan PBB di
Jawa Tengah tidak memenuhi persyaratan di delapan kabupaten, di Daerah Istimewa
Yogyakarta tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, di Bali tidak
memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, dan di Kalimantan Barat di tiga
kabupaten adalah tidak benar.
Dari
beberapa argumentasi yang disampaikan oleh majelis hakim PT TUN, maka PT TUN mengabulkan seluruh gugatan PBB atas hasil verifikasi
faktual partai politik yang dilakukan KPU dan memerintahkan KPU untuk membatalkan
keputusannya yang tidak meloloskan PBB. Dengan kata lain, PBB telah sah menjadi
salah satu partai politik peserta pemilu tahun 2014 mendatang.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar